Selasa 03 Jan 2017 20:40 WIB

Imigrasi Mataram Sita 12 Paspor Pekerja Cina

Paspor Cina (ilustrasi)
Foto: ist
Paspor Cina (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Imigrasi Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB), menyita 12 paspor milik warga merupakan para pekerja asal Cina. Belasan TKA Cina itu bekerja pada proyek pengeruk pasir di Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur.

"Paspornya kita amankan, karena mereka berada di sini hanya mengantongi izin tinggal kemudahan khusus keimigrasian (Dahsuskim) dengan izin tinggal batas perairan," kata Kepala Kantor Imigrasi Mataram Romi Yudianto kepada wartawan di Mataram, Selasa (3/1).

Adapun 12 warga Tiongkok hanya mengantongi izin tinggal dahsuskim namun dalam faktanya bekerja pada proyek pengeruk pasir di Labuhan Haji, Kabupaten Lombok Timur itu, antara lain berinisial ZZ, ZX, LQ, DX, ZY, LP, XQ, LW, YQ, LZ, JL, dan LQG.

Romi menjelaskan izin tinggal Dahsuskim yang berada di batas perairan memang diperbolehkan untuk para pekerja dari luar negeri. Namun hal itu dikatakannya ada batasan. "Hanya boleh di wilayah perairan saja, atau berada di atas kapal," ujarnya.

Namun dalam persoalan ini, ke-12 paspor milik WNA asal Tiongkok tersebut harus diamankan. Karena indikasinya di lapangan, mereka ikut serta dalam proyek di Labuhan Haji tersebut.

"Laporannya, mereka ikut bekerja dalam proyek pemasangan pipa di daratan," ucapnya.

Hal itu pun terbukti saat petugas Kantor Imigrasi Mataram mengecek ke lokasi dengan mendatangi Kapal asal Tiongkok yang bernama Cai Jun I tersebut. "Karena dokumen-dokumennya tidak lengkap, maka kita amankan dulu paspor mereka," kata Romi.

Lebih lanjut, proses menahan paspor milik 12 pekerja asal Tiongkok ini akan berlanjut hingga pihak perusahaannya mampu menunjukkan dokumen terkait. Jika tidak juga mampu menunjukkan dokumen tersebut, maka pihak imigrasi tidak segan untuk memberikan sanksi. Bahkan jika terbukti menyalahgunakan izin tinggalnya, mereka maupun pihak perusahaan bisa dipidanakan.

"Bisa juga di deportasi," ujarnya.

Sementara menunggu kelengkapan dokumen 12 pekerja asal Tiongkok ini, pihak imigrasi tidak melakukan penahanan. Melainkan hanya paspornya yang diamankan, sedangkan para pekerjanya hanya diperbolehkan untuk berada di atas kapal sesuai dengan izin tinggal dahsuskim yang dimilikinya.

"Tidak ada yang ditahan, tapi semuanya dilarang berkegiatan di daratan dan diam di atas kapal sesuai dengan izin yang mereka kantongi," ucapnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement