REPUBLIKA.CO.ID, SUKABUMI -- Pemkot Sukabumi meminta para pejabat agar menghindari praktek pungutan liar (pungli). Pasalnya, tindakan tersebut termasuk tindak pidana yang bisa diproses secara hukum.
"Pejabat yang baru dilantik saya titip jangan pungut sesuatu tanpa aturan yang jelas," ujar Wali Kota Sukabumi Mohamad Muraz Selasa (3/1). Hal ini disampaikan pada saat pelantikan pejabat eselon di lingkungan Pemkot Sukabumi di Gedung Juang 45 Sukabumi.
Selain itu kata Muraz, para aparatur sipil negara (ASN) juga diminta tidak menambah pungutan yang ada di dalam aturan. Mereka juga diminta tidak meminta komitmen atau janji dari seseorang terkait jabatannya karena termasuk dugaan suap atau gratifikasi.
Jika dilakukan lanjut Muraz, maka pejabat tersebut bisa terjerat kasus hukum. Terlebih, di Kota Sukabumi telah dibentuk tim satuan tugas Saber Pungli beberapa waktu lalu.
Di samping menghindari pungli dan gratifikasi kata Muraz, para ASN juga diminta untuk memberikan pelayanan secara optimal kepada masyarakat tanpa membedakan asal usul agama, suku maupun partai. "Selama ini pelayanan publik sudah cukup baik dan berprestasi tinggal mempertahankan dan meningkatkan," cetus dia.
Diakui Muraz, meskipun sudah memberikan pelayanan terbaik namun tetap saja ada tuntutan maupun keluhan dari warga. Menurut dia hal tersebut merupakan sesuatu yang wajar dan harus diberikan penjelasan secara baik.