Selasa 03 Jan 2017 16:38 WIB

Kapal Zahro Express Terbakar, Kapolri: Ada Sistem Manifes yang Salah

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Bayu Hermawan
Petugas gabungan mengevakuasi korban yang terbakar di dalam kapal motor Zahro Express di dermaga Muara Angke, Jakarta, Ahad (1/1).ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
Petugas gabungan mengevakuasi korban yang terbakar di dalam kapal motor Zahro Express di dermaga Muara Angke, Jakarta, Ahad (1/1).ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mengatakan terdapat sistem manifes yang salah dalam peristiwa terbakarnya kapal wisata Zahro Express pada Ahad (1/1) lalu. Saat ini pemeriksaan terus dilakukan termasuk oleh pihak Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT).

"Ada sistem manifes yang tidak benar. Pemeriksaan terus dilakukan termasuk dari KNKT," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Selasa (3/1).

Menurutnya, saat ini pemeriksaan dilakukan menyangkut apakah kebakaran terjadi akibat faktor perawatan mesin yang tidak benar atau kelebihan penumpang.

Sebelumnya, Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan nahkoda kapal Zahro Express, Mohamad Nali (51) sebagai tersangka atas kebakaran yang terjadi di Perairan Kepulauan Seribu, Ahad (1/1) kemarin. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya.

"Setelah dua kali dilakukan pemeriksaan dan gelar perkara, penyidik menetapkan nahkoda kapal sebagai tersangka," ujar Direktur Polair Polda Metro Jaya Kombes Hero Hendrianto Bachtiar kepada wartawan, Selasa (3/1).

Hero mengatakan, nahkoda tersebut dijerat dengan pasal 302 UU No 17 tahun 2008 tentang pelayaran karena nekat melayarkan kapal yang dinilai tidak layak berlayar hingga mengakibatkan kematian, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement