REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang lanjutan kasus penodaan agama dengan terdakwa Basuki T Purnama alias Ahok memasuki sesi keterangan saksi dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Habib Novel menjadi saksi pertama yang diperiksa dalam sidang yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1).
Dalam kesaksiannya, Habib Novel memaparkan sejumlah bukti -bukti bahwa Ahok secara meyakinkan telah melakukan tindakan penistaan agama. ''Terbongkar, bahwa unsur ketidaksengajaan yang Ahok sebut itu terbantahkan dengan data -data yang saya sampaikan,'' kata dia.
Bukti -bukti tersebut, lanjut dia, adalah E-book berjudul Merubah Indonesia dalam halaman 40 dari paragraf satu, dua, ketiga sampai keempat tentang Al -Maidah. Selain itu, Habib Novel menyatakan Ahok telah menyerang Islam sejak masih menjadi calon wakil gubernur pada 2012.
''Contohnya, ayat suci no, ayat konstitusi Yes, atau ayat -ayat konstitusi di atas ayat -ayat suci. Itu yang saya sampaikan,'' ucapnya.
Sehingga, ia meyakini bahwa Ahok bukan hanya sekali melakukan penistaan terhadap Islam. Sehingga itulah yang membuatnya membahtah pertanyaan kuasa hukum Ahok mengapa kliennya tidak dinasehati saja.
''Saya bilang tidak perlu dinasehati. Kalau Ahok mengucapkan sekali, maka saya perlu nasehati. Tapu Ahok ini berkali -kali. saat di pulau pramuka dan 21 September di partai Nasdem, 30 Maret juga. Tetapi saya melihat dzohir, bahwa Ahok terbukti tidak pernah kapok,'' tegasnya.