Selasa 03 Jan 2017 11:34 WIB

Ketua TPDI Sebut 6 Saksi Sidang Ahok tak Penuhi Kualifikasi

Rep: Singgih Wiryono/ Red: Bilal Ramadhan
Massa yang tergabung dalam GNPF MUI melakukan aksi kawal sidang ahok dengan agenda pemeriksaan saksi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Massa yang tergabung dalam GNPF MUI melakukan aksi kawal sidang ahok dengan agenda pemeriksaan saksi di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (3/1).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Salestinus menilai 6 orang saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang dugaan penistaan agama yang menyeret Gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tidak memenuhi kualifikasi untuk memberikan keterangan di persidangan.

Menurut Petrus, saksi-saksi  yang dihadirkan itu tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung pernyataan Ahok di Kepulauan Seribu. “Kalau 6 saksi itu sebagai saksi fakta maka kesaksian mereka tidak mempunyai nilai atau kekuatan bukti karena mereka tidak mendengar atau melihat secara langsung. Apalagi mereka bukan berasal dari Kepulauan Seribu,” ujar Petrus di Jakarta, Selasa (3/1).

Karena itu, Petrus berharap agar saat sidang di buka, tim penasihat hukum Ahok harus menyampaikan keberataan bahwa saksi yang dihadirkan JPU ini tidak memenuhi kualisifikasi sebagai saksi fakta apalagi ahli sehinggaketerangannya tidak perlu didengar.

“Buang-buang waktu saja mengingat mereka tidak melihat, mendengar dan mengalami langsung  pernyataan Ahok. Jadi, itu harus ditolak sejak awal,” tuturnya.

Pada persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menghadirkan 6 orang saksi. Keenam saksi itu adalah Habib Novel Chaidir Hasan, Gus Joy Setiawan, Muh. Burhanuddin, SH, Muchsin alias Habib Muchsin,  Syamsu Hilal, S.Sos dan Drs. Nandi Naksabandi, MA.

Petrus menjelaskan, kesaksian mereka ini tidak dapat dipakai sebagai sebuah kesaksian yang memiliki bobot secara hukum di persidangan. “Tidak punya kekuatan pembuktian yang sah menurut hukum,” jelasnya.

Semestinya, kata dia, penyidik sudah menyortir sejak awal, mana saksi yang keterangannya memiliki nilai pembuktian dan mana yang tidak. "Jangan sampai setiap orang yang dipanggil dijadikan saksi," ujarnya lagi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement