REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang dugaan penistaan Alquran dengan terdakwa Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama mulai dengan memeriksaan sejumlah saksi yang digelar di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (3/1). Namun hakim melarang untuk media televisi menyiarkannya secara langsung.
''Persidangan ini tidak live, untuk itu kameramen dipersilakan keluar, di ruangan ini hanya wartawan cetak dan tulis dan reporter. Silakan,'' kata Ketua majelis hakim, Dwiarso Budi Santiarto, di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (3/1).
Namun ternyata, sikap polisi berbeda dengan keputusan hakim. Awak media dilarang masuk ke dalam ruang sidang tanpa alasan yang jelas. Akibatnya, sempat terjadi saling dorong antara wartawan dan polisi.
''Ini tidak adil, kalau memang tidak boleh. Semuanya tidak boleh. Kita di sini dari pagi, sudah tidak dikasih layar maupun pengeras suara bagaimana kita bisa mengabarkan jalannya sidang," kata salah satu wartawan, di depan pintu masuk ruang sidang.
Meski beberapa kali mencoba dialog dengan kepolisian, namun mereka tetap tidak mengizinkan media untuk meliput. Sekalipun ada yang masuk ke ruang sidang, tidak diperbolehkan untuk membawa handphone maupun alat elektronik lainnya.