Senin 02 Jan 2017 15:35 WIB

KPK Bidik Pihak Lain di Kasus Suap Bupati Klaten

Rep: fauz/ Red: Ilham
Bupati Klaten, Sri Hartini
Foto: Klatenkab.go.id
Bupati Klaten, Sri Hartini

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami pihak lain yang ikut terlibat dalam suap kepada Bupati Klaten, Jawa Tengah, Sri Hartini (SHT). Pasalnya, KPK memastikan uang sekitar Rp 2 miliar, USD 5.700, dan SGD 2.035 tidak hanya berasal dari satu orang, sementara tersangka pemberi suap yang ditetapkan KPK saat ini baru Kasie SMP Dinas Pendidikan Klaten, Suramlan (SUL).

"Uang sejumlah Rp 2 miliar dan valuta asing yang diduga diterima SHT berasal dari sejumlah pihak, KPK tentu akan mendalami hal tersebut," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah pada Senin (2/1).

Febri mengungkap, penyidik saat ini juga terus mengumpulkan bukti-bukti berkaitan kasus tersebut. Salah satunya dengan menggeledah sejumlah perkantoran di Pemerintah Kabupaten Klaten dan rumah dinas di Klaten pada Senin (2/1).

"Sebagai kelanjutan OTT dan penyidikan terhadap duacorang di kasus suap pengisian jabatan di Klaten kemudian dilakukan kegiatan-kegiatan penggeledahan di sejumlah lokasi perkantoran dan rumah dinas di Klaten," kata Febri.

Namun demikian, Febri belum dapat merinci lebih lanjut hasil dari penggeledahan. Pasalnya, hingga saat ini proses penggeledahan terus dilakukan penyidik di sejumlah tempat tersebut.

"Informasi lebih rinci masih terus kami koordinasikan dengan tim di lapangan dan akan disampaikan berikutnya," ujar mantan pegiat korupsi dari ICW tersebut.

Sebelumnya, KPK menangkap tangan Bupati Klaten, Sri Hartini (SHT) pada Jumat (30/12). Dia dan Kasie SMP Disdik Klaten, Suramlan (SUL) ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap 'jual beli' jabatan di Pemerintah Kabupaten Klaten. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement