Sabtu 31 Dec 2016 07:31 WIB

Ini Tiga Kelompok yang Laporkan Habib Rizieq

Rep: Muhyiddin/ Red: Muhammad Hafil
 Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat datang memenuhi panggilan Bareskrim, Jakarta, Rabu (3/11).
Foto: Republika/Prayogi
Imam besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab saat datang memenuhi panggilan Bareskrim, Jakarta, Rabu (3/11).

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Habib Rizieq Shihab kembali dilaporkan ke Polda Metro Jaya untuk ketigakalinya terkait video viral ceramahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur. Kali ini pimpinan Front Pembela Islam (FPI) tersebut dilaporkan oleh Forum Mahasiswa-Pemuda Lintas Agama (Rumah Pelita). Sebelumnya, Rizieq juga dilaporkan oleh PMKRI dan SPI.

Laporan Rumah Pelita itu diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP: TBL/6422/XII/2016/PMJ Ditreskrimsus tertanggal 30 Desember 2016 ini. "Rumah Pelita melaporkan Rizieq Shihab tentang penyebaran kebencian berbau SARA untuk memecah belah persatuan dan kesatuan RI," ujar Koordinator Rumah Pelita, Slamet Abidin di Mapolda Metro Jaya, Jumat (30/12).

Selain memecah belah persatuan Indonesia, lanjut Slamet, kata-kata dalam ceramah Habib Rizieq tersebut juga dianggap dapat memecah belah umat Islam. Karena itu, Rumah Pelita yang anggotanya berasal dari berbagai agama itu pun meminta polisi untuk memproses pelaporannya tersebut.

"Saudara Rizieq telah mengobok-obok dan mengolok-olok suatu keyakinan agama lain, kami dari umat Islam menyesalkan ceramah yang mengandung isu sara dan mengganggu kerukunan umat beragama itu," ucapnya.

Rumah Pelita Turut mepaorkan Habib Rizieq karena diduga telah menyinggung agama Kristen dengan menyebutkan dalam ceramahnya, 'Yesus beranak dan bidannya siapa?'. 

Dalam pelaporan itu, Rumah Pelita telah menyerahkan bukti rekaman video dari Youtube yang diunggah akun @sayareya. Mereka juga menyerahkan bukti flash disk kepada polisi.

Seperti diberitakan sebelumnya, Persatuan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) dan Student Peace Institute (SPI) telah melaporkan Habib Rizieq karena disangka menghina agama Kristen dalam ceramahnya di Pondok Kelapa, Duren Sawit, Jakarta Timur, Ahad (25/12) lalu.

Dalam kasus ini, Habib Rizieq  terancam dikenakan pasal 165 KUHP dan pasal 156a KUHP dan atau pasal 28 ayat 2 Jo pasal 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang ITE.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement