REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo menyerahkan sembilan hutan adat pada masyarakat hukum adat di Istana Negara, Jumat (30/12). Sembilan hutan adat tersebut antara lain berada di Sulawesi Selatan, Jambi, Banten, Sulawesi Tengah, dan Sumatra Utara.
Presiden mengatakan, penyerahan hutan tersebut merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap hak tradisional masyarakat adat terkait pengelolaan hutan.
"Ada sembilan kelompok masyarakat adat yang kita resmikan pengakuan hutan adatnya dengan luas area 13.100 hektare untuk 5.700 kepala keluarga," kata Presiden, usai memberikan Surat Keputusan (SK) penyerahan hutan adat pada perwakilan masyarakat.
Dengan SK tersebut, ia menjamin masyarakat memiliki hak atas pengelolaan hutan selamanya. Namun begitu, Jokowi tetap mengingatkan masyarakat untuk menjaga kelestarian alam. Ia meminta agar hutan konservasi, yang telah berubah status menjadi hutan hak, tetap dipertahankan fungsi konservasinya.
Presiden menyatakan penyerahan hutan adat akan terus dilakukan. Ia menyebut masih ada hutan seluas 12,7 hektare lagi yang akan dibagikan ke masyarakat dan kelompok tani. Menurutnya, pada periode-periode sebelumnya hutan lebih banyak diserahkan pada korporasi besar untuk dikelola. Namun, Jokowi ingin agar hutan kembali dikelola dan dinikmati kekayaannya oleh rakyat.
"Sejak dulu masyarakat sudah mampu mengelola hutan adat secara lestari berdasarkan kearifan lokal. Masyarakat sejak dulu sudah tahu dan bisa menjaga harmoni antara hidup manusia dengan alam."