REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota tim advokasi terdakwa kasus dugaaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, Humphrey R Djemat mengaku sedang menyiapkan sejumlah senjata pamungkas guna mematahkan tudingan penistaan agama.
"Pemeriksaan saksi-saksi adalah pertempuran sesungguhnya sehingga kami harus berusaha sekuat tenaga memenangkan pertempuran itu. Saksi-saksi mereka akan kami bongkar habis," kata Humprey kepada wartawan, Kamis (29/12).
Menurut Humprey, putusan sela majelis hakim barulah babak awal. Karena putusan sela, menurutnya, hanya acuan untuk menilai dakwaan jaksa ini benar atau tidak, bukan materi persidangan.
“Secara format atau redaksinya terpenuhi atau tidak, sesuai atau tidak sesuai. Itu saja,” ujar Humprey.
Dia mengatakan nasib calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu akan ditentukan saat proses persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Rencananya, pemeriksaan saksi akan digelar Selasa (3/1) pekan depan. Nantinya, saksi yang akan diperiksa terdiri dari saksi pelapor, saksi fakta, saksi ahli, ahli agama, ahli bahasa, ahli hukum dan saksi dari pihak terlapor.
“Inilah pertempuran yang sesungguhnya. Dan itu akan terbuka. Hakim pun enggak akan berani melakukan hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan KUHP,” ucapnya.