Kamis 29 Dec 2016 16:20 WIB

M Sanusi Divonis 7 Tahun Penjara

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi menjalani sidang dengan pembacaan vonis di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/11
Foto: Republika/ Raisan Al Farisi
Terdakwa kasus dugaan suap dan tindak pidana pencucian uang terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta M. Sanusi menjalani sidang dengan pembacaan vonis di Pengadilan Tinda Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (29/11

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Muhammad Sanusi pidana tujuh tahun penjara. Majelis juga menjatuhi denda sebesar Rp 250 juta subsider dua bulan kurungan penjara kepada Sanusi terkait suap pembahasan Raperda Reklamasi Pantai Utara Jakarta.

"Mengadili, menyatakan bahwa Mohamad Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 250 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dua bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).

Hakim menilai, Sanusi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap sebagaimana dakwaan penuntut umum baik dakwaan pertama maupun dakwaan kedua.

Untuk dakwaan pertama, Sanusi dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Hal itu didasarkan fakta-fakta persidangan, yakni Sanusi dianggap terbukti menerima suap sebesar Rp 2 miliar dari mantan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja secara bertahap. Suap dimaksudkan agar Sanusi membantu mempercepat pembahasan dan pengesahan Rancangan Perda tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP).

Sementara untuk dakwaan kedua, Sanusi juga terbukti melakukan tindak pidana pencucian uang sebesar Rp 45,28 miliar dengan melakukan pembelian aset berupa rumah dan apartemen hingga mobil mewah yang tidak sesuai dengan profil pendapatannya.

Ia pun terbukti melanggar pasal 3 Undang-undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan tindak pidana pencucian uang juncto pasal 64 ayat 1 KUHPidana.

Dalam fakta persidangan, terungkap bahwa Sanusi dalam kurun waktu 20 Desember 2012 hingga 13 Juli 2015 melakukan beberapa perbuatan membelanjakan atau membayarkan pembelian aset berupa tanah dan bangunan seluruhnya sebesar Rp 45.28 miliar.

"Dari semua unsur maka hakim berpendapat dan mendapat keyakinan terhadap Sanusi dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan pertama dan kedua," kata Hakim.

Atas hal tersebut, hakim pun memerintahkan barang bukti yang disita baik terkait suap pembahasan Raperda maupun pencucian uang dikembalikan kepada negara, dikurangi beberapa barang bukti yang dikembalikan kepada pemiliknya.

Adapun putusan ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider empat bulan penjara. Selain itu, jaksa juga meminta hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik untuk dipilih lima tahun setelah menjalani pidana pokok. Namun, ternyata majelis hakim tidak sependapat dengan pencabutan hak politik tersebut.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement