REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Surakarta, Breta Sri Hudiningsih mengungkapkan penerimaan pajak bersumber dari pajak perhotelan mengalami peningkatan. Bahkan realisasi pajak hotel hingga Desember tahun ini, jelas dia, telah melampaui target Rp 22 miliar menjadi Rp 24,9 miliar.
Menurutnya pencapaian tersebut juga jauh meningkat lebih dari 80 persen dibanding tahun sebelumnya. Pencapaian penerimaan pajak dari perhotelan pada tahun lalu hanya Rp 19,2 miliar.
Dia mengungkapkan naiknya penerimaan pajak perhotelan sebagai dampak dari pencabutan larangan oleh Kementerian Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) melakukan kegiatan seperti rapat di hotel.
“Tahun lalu pajak tak tercapai karena adanya larangan itu. Setelah dicabut lagi potensi pajak dari perhotelan kini kembali lagi,” ungkap Breta pada Selasa (27/12) siang.
Selama ini operasional hotel di Kota Solo mengandalkan penyelenggaraan meeting, incentive, convention, and exhibition (MICE). Sehingga dengan pencabutan aturan larangan PNS menggelar rapat di hotel, berdampak pada peningkatan pendapatan hotel. Kegiatan seperti rapat, seminar dan lainnya oleh Pemerintah Pusat kembali banyak dilaksanakan di Kota Solo.
Sementara itu Sekretaris Daerah Kota Solo, Budi Yulistianto mengatakan, peningkatan penerimaan pajak hotel tak hanya dipengaruhi karena pencabutan larangan PNS menggelar rapat di hotel. Melainkan juga karena tingginya tingkat okupansi hotel di Kota Bengawan.
Hal ini tidak lain karena penyelenggaraan beragam kegiatan seni dan budaya selama setahun ini mampu mendongkrak jumlah kunjungan wisatawan ke Solo. Mereka tak hanya menikmati wisata seni dan budaya, melainkan juga berwisata kuliner. Tahun ini penerimaan pajak restoran mencapai Rp 31,3 miliar dari target Rp 26,5 miliar.
“Jadi bukan pajak hotel saja yang melampaui target, tapi penerimaan pajak restoran juga sama,” katanya.