Selasa 27 Dec 2016 22:13 WIB

PP Muhammadiyah Jamin Penangguhan Penahanan Ranu Muda

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bayu Hermawan
Borgol
Borgol

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Pengurus Pusat Muhammadiyah meminta penagguhan penahanan Ranu Muda Adi Nugroho, salah satu tersangka dalam aksi sweeping di Social Kitchen pada Ahad (18/12). Pengacara, Ranu Muda, Kadi Sukarna mengatakan pengangguhan tersebut diajukan dengan jaminan PP Muhammadiyah, PW Muhammadiyah Jawa Tengah, dan PC Muhammadiyah  Sukoharjo.

"Maka diminta ditangguhkan, kapasitasnya tidak dijadikan tahanan. Dan ini yang dijamin oleh Muhammadiyah pusat dan derah hanya Ranu saja tidak tersangka lainnya," ujarnya, Selasa (27/12) malam.

Kadi menjelaskan, adanya permintaan penangguhan serta jaminan tersebut, lantaran Ranu pernah bergelut sebagai anggota di Muhammadiyah. Selain itu, dia meyakini Ranu tak terlibat aksi sweeping dan kekerasan yang dilakukan oleh Laskar Umat Islam Solo (LUIS) pada malam tersebut.

Ia menjelaskan, kala itu, Ranu hanya sedang menjalankan tugasnya melakukan liputan sebagai jurnalis panjimas.com. Kardi menyebut kliennya itu juga bukan sebagai anggota dari LUIS. Kendati demikian, dia mengakui Ranu memiliki hubungan emosional yang erat dengan organisasi kemasyarakatan di Solo.

"Kedekatan dengan aktivis-aktivis Islam itu karena memang dia suka menulis tentang persoalan Islam," katanya.

Sebagai pengacara sejumlah tersangka lainnya, Kardi juga menjelaskan kedatangan LUIS pada Ahad (18/12) dini hari yakni untuk melakukan mediasi. Sementara itu, dirinya belum dapat memastikan terkait penangkapan tiga tersangka baru lainnya yang dilakukan oleh Polda Jateng Selasa (27/12).

Kadi menjelaskan, saat ini sejumlah pengacara dari Peradi Surakarta, Muhammadiyah, DSKS Surakarta serta pengacara pribadi baru melakukan pendampingan terhadap enam orang tersangka termasuk Ranu Muda. Diketahui hingga saat ini, Polda Jateng telah menangkap sebanyk 11 orang yang terlibat dalam aksi sweeping disertai kekerasan di Social Kitchen.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement