Jumat 23 Dec 2016 13:51 WIB

Tim Advokat: Penangkapan Wartawan Panjimas tak Manusiawi

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bilal Ramadhan
Kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan (ilustrasi).
Foto: Ajijakarta.org
Kekerasan terhadap jurnalis harus dihentikan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menilai penangkapan terhadap Ranu Muda Adi Nugroho tak manusiawi. Pria yang berprofesi sebagai jurnalis Panjimas itu ditangkap tim Resmob Jatanras Polda Jateng pada Kamis (22/12) dini hari.

Penangkapan tersebut lantaran Ranu diduga terlibat dalam kasus sweeping dan tindak kekerasan di Social Kitchen, sebuah resto di Banjarsari, Solo pada Ahad (18/12) dini hari.

“Penangkapannya itu sungguh sangat tidak manusiawi, dia dibawa belum dengan pakaian tak rapi, izin ke toilet saja tidak boleh, lebih lagi penangkapan dilakukan di depan anak-anaknya,” tutur Ketua tim Advokat dari Peradi Surakarta untuk terduga pelaku sweeping, pengrusakan dan tindak kekerasan di Social Kitchen, Kadi Sukarna kepada Republika.co.id, Jumat (23/12) siang.

Ranu Muda ditangkap di kediamannya di Dukuh Ngasinan, Kuwarasan, Grogol, Sukoharjo. Kendati demikian, dari penangkapan terhadap kliennya itu dia menilai terdapat tuduhan yang berbeda dengan kliennya yang lain yang ditangkap terkait dugaan kasus di Social Kitchen.

Menurut Kadi, pengangkapan yang dilakukan terhadap Ranu seperti penangkapan terhadap terduga teroris. Hingga saat ini, Polda Jateng belum memberikan keterangan jelas atas penangkapan Ranu Muda kepada pihak keluarga.

“Kami kok menerima indikasinya ada nuansa teroris, ini dari kepolisian masih tertutup belum ada komunikasi. Kalau yang penangkapan sebelumnya kan jelas tuduhan dan tujuannya,” kata Kadi.

Hingga saat ini, berdasarkan keterangan Kapolda Jateng, Irjenpol Condro Kirono di Solo kemarin, polisi telah menangkap 8 orang yang diduga terlibat sweeping dan aksi kekerasan di Social Kitchen. Dimana sejumlah pelaku yang ditangkap merupakan tokoh dari ormas kemasyarakatan di Solo.

Diketahui, sweeping dan aksi kekerasan terjadi lantaran ormas tak terima resto tersebut menggelar tarian striptis. Sementara itu, menurut Kadi, hingga saat ini tim advokat beserta keluarga kesulitan untuk berkomunikasi dengan klien-kliennya yang telah dibawa ke Markas Polda Jateng.

“Benar kami dari advokat bahkan keluarga susah sekali untuk menemui, dilarang terus, bahkan keluarga untuk memberikan baju ganti saja tidak boleh,” tuturnya.

Kadi mengatakan tim advokat dari Peradi Solo akan terus mendampingi klien-kliennya yang diduga terlibat kasus tersebut. Terdapat 7 pengacaran yang telah bergabung untuk melakukan pendampingan. Sedang dia mengatakan dari kliennya yang ditangkap itu 7 orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement