Selasa 27 Dec 2016 19:24 WIB

Soal TKA Cina, Menaker Minta tak Dibesar-besarkan

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri
Foto: Antara
Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU – Menteri Ketenagakerjaan, M Hanif Dhakiri meminta agar keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di Indonesia, termasuk yang berasal dari Cina, tak dibesar-besarkan. Dia pun membandingkan banyaknya tenaga kerja Indonesia (TKI) yang bekerja di luar negeri.

 

Hanif menyebutkan, jumlah TKA secara nasional ada sekitar 74 ribu orang. Sedangkan TKA asal Cina ada 21.271 orang.

 

"Kalau melihat angka 21 ribu (TKA Cina) banyak, maka harus ada pembandingnya," ujar Hanif, saat ditemui di sela peresmian Desa Migran Produktif di Desa Kenanga, Kecamatan Sindang, Kabupaten Indramayu, Selasa (27/12).

 

Hanif menjelaskan, pembandingnya adalah jumlah TKI di luar negeri. Dia menyebutkan, ada sekitar 6,5 juta TKI yang bekerja di berbagai negara. Di Malaysia, ada dua juta lebih TKI. Di Hongkong, ada sekitar 153 ribu orang TKI, di Taiwan kurang lebih ada 200 ribu orang TKI dan di Makau 16 ribu orang TKI.

 

"Ada TKA Cina yang hanya 21 ribu orang saja sudah ribut. Sementara negara yang menerima TKI kita juga fine-fine saja. Apa mau TKI kita diusir-usir juga?," tutur Hanif.

 

Hanif menegaskan, dunia ini terbuka bagi siapapun yang ingin bekerja di manapun. Ada warga Indonesia yang bekerja di luar negeri dan ada warga asing yang bekerja di Indonesia. Dia meminta agar hal itu dilihat secara proporsional dan fair.

 

Hanif menambahkan, tenaga kerja asing dari manapun asalnya, selama mereka legal dan tidak melanggar aturan, maka tidak ada masalah. Namun, saat mereka ilegal dan melanggar aturan, maka akan ditindak secara tegas oleh pemerintah.

 

Hanif menilai, pemerintah secara keseluruhan, baik imigrasi, Kemenaker, disnaker daerah, polisi maupun pemerintah daerah, semuanya udah membuktikan bahwa mereka melakukan penindakan hukum secara serius pada TKA yang ilegal atau melanggar aturan.

 

"Kami minta tolong agar jangan dibesar-besarkan, diolah-olah, digoreng-goreng. Misalnya ada fakta kecil, kemudian dibungkus dengan data hoax, sepuluh juta misalnya, itu tidak benar. Kita harus ciptakan suasana yang kondusif," kata Hanif.

 

Terkait TKA illegal, Hanif menyatakan, bisa dilihat dari kasus-kasus yang ditangani Kemenaker maupun Imigrasi. Dia menyebutkan, kasus TKA ilegal yang ditangani Kemenaker ada sekitar 600 orang, dan di Imigrasi ada sekitar 250 orang. Dia menilai, kasus-kasus itu masih terkontrol.

 

Ketika ditanyakan mengenai adanya aturan bahasa maupun jenis pekerjaan TKA, Hanif menerangkan, TKA tidak boleh menjadi buruh kasar. Sedangkan terkait bahasa, memang tidak diwajibkan mampu berbahasa Indonesia.

 

Hanif mengatakan, para TKA asal Cina di Indonesia, bekerjanya pada majikan yang juga berasal dari Cina. Karenanya, bahasa di antara mereka cukup bahasa Cina.

 

Hal itu berbeda dengan TKI yang bekerja di luar negeri, misalkan di Arab Saudi, pada majikan yang merupakan orang Arab. Karenanya, para TKI harus bisa berbahasa Arab.

 

"Kalau TKI pergi ke Arab, majikannya orang Indonesia, ya nggak usah pakai bahasa Arab, kan sama-sama orang Indonesia-nya. Jadi kita pakai logika yang sederhana, jangan dibuat ruwet. Gitu aja kok repot," tandas Hanif.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement