REPUBLIKA.CO.ID, BANDA ACEH— Pemerintah Provinsi Aceh meminta 25 orang tenaga kerja asing (TKA) asal Republik Rakyat Cina (RRC) yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga, Aceh Besar, untuk segera meninggalkan wilayah Aceh karena tidak memiliki dokumen resmi.
"Karena mereka tidak memiliki dokumen resmi maka kita minta segera meninggalkan wilayah Aceh," kata Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh, Rahmat Raden di Banda Aceh, Sabtu.
Ia menjelaskan, sebanyak 25 TKA asal Negara RRC berkerja di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar tidak sesuai dengan dokumen yang dilaporkan.
"Mereka bekerja di pembangkit listrik, sementara dokumen mereka bekerja di jasa konstruksi. Karena tidak sesuai dengan dokumen ketenagakerjaan kita minta mereka untuk keluar dari wilayah kerja sampai diurus kembali dokumennya" kata Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh itu.
Dinas Ketenagakerjaan Aceh, kata Rahmad, akan memantau kembali terkait tenaga kerja asing yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga, Aceh Besar.
"Jumlah tenaga kerja asing keseluruhan 51 orang, dan 25 di antara tidak sesuai dokumen di Dinas Ketenagakerjaan. Hari ini Dinas Ketenagakerjaan akan memantau mereka di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang dan di PT Lafarge Cement Indonesia," ujarnya.
Plt Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh, Irawan menyatakan, ke 51 tenaga kerja asing atau TKA asal Negara RRC bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia memiliki dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas atau KITAS.
"Jadi, 51 orang tenaga kerja asal Negara Republik Rakyat Cina di PT Lafarge Cement Indonesia itu ada KITAS dan mereka sudah lama bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia," kata Plt Kepala Kantor Imigrasi Banda Aceh.