Ahad 20 Jan 2019 19:01 WIB

Ditjen Imigrasi: 51 TKA Asal Cina di Aceh Punya Kitas

Ke-51 TKA asal Cina bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Andri Saubani
Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)
Foto: Republika/Mardiah
Tenaga Kerja Dari Cina ( ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjen) memastikan, 51 tenaga kerja asing (TKA) asal Republik Rakyat Cina (RRC) yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga, Aceh Besar, memiliki dokumen Kartu Izin Tinggal Terbatas atau Kitas. Kini, Ditjen Imigrasi tengah menunggu hasil lebih lanjut dari temuan Dinas Ketenagakerjaan tersebut.

"Ke-51 orang itu semuanya memegang Kartu Izin Tinggal Terbatas. Jadi, prosedur awalnya sudah terpenuhi semuanya dan semuanya (para TKA itu) sudah memiliki izin keimigrasian yang sah," ujar Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi, Theodorus Simarmata, saat dikonfirmasi Republika, Ahad (20/1).

Saat ini, kata Theodorus, Ditjen Imigrasi masih menunggu hasil lebih lanjut dari temuan Dinas Ketenagakerjaan tersebut. Jika hasil temuan itu sudah diberikan ke Ditjen Imigrasi, langkah berikutnya akan dilaksanakan proses verifikasi dan dilakukan pemeriksaan bersama.

"Imigrasi juga lagi menunggu karena itu kan temuan dari Dinas Tenaga Kerja. Jadi imigrasi menunggu hasilnya untuk dapat diverifikasi dan dilakukan pemeriksaan bersama," terangnya.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Aceh meminta 25 orang TKA asal RRC yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga, Aceh Besar, untuk segera meninggalkan wilayah Aceh. Alasannya, mereka dinilai tidak memiliki dokumen resmi.

"Karena mereka tidak memiliki dokumen resmi maka kita minta segera meninggalkan wilayah Aceh," kata Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh, Rahmat Raden di Banda Aceh, Sabtu (19/1).

Rahmat menjelaskan, sebanyak 25 TKA asal Negara RRC berkerja di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga, Kabupaten Aceh Besar tidak sesuai dengan dokumen yang dilaporkan.  "Mereka bekerja di pembangkit listrik, sementara dokumen mereka bekerja di jasa konstruksi. Karena tidak sesuai dengan dokumen ketenagakerjaan kita minta mereka untuk keluar dari wilayah kerja sampai diurus kembali dokumennya" kata Kepala Biro Humas dan Protokoler Setda Aceh itu.

Dinas Ketenagakerjaan Aceh, kata Rahmad, akan memantau kembali terkait tenaga kerja asing yang bekerja di PT Lafarge Cement Indonesia, Lhok Nga, Aceh Besar.  "Jumlah tenaga kerja asing keseluruhan 51 orang, dan 25 di antara tidak sesuai dokumen di Dinas Ketenagakerjaan. Hari ini Dinas Ketenagakerjaan akan memantau mereka di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang dan di PT Lafarge Cement Indonesia," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement