REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai putusan sela yang dibacakan majelis hakim dalam persidangan kasus penistaan agama yang melibatkan Gubernur DKI Jakarta non aktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Tim Advokasi Gerakan Nasional Pengawal Fatwa Majelis Ulama Indonesia (GNPF) menyampaikan pernyataannya.
Koordinator Persidangan Tim Advokasi GNPF MUI, Nasrulloh Nasution, menjelaskan, menyikapi hasil persidangan perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok pada Selasa (27/12) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara dengan agenda pembacaan Putusan Sela, maka Tim Advokasi GNPF MUI perlu menyampaikan hal-hal berikut.
Pertama, dalam Putusan Sela yang dibacakan pada Selasa (27/12), Majelis Hakim PN Jakarta Utara telah menyatakan menolak seluruh eksepsi (keberatan) dari terdakwa Ahok dan penasihat hukum terdakwa.
''Dengan adanya Putusan Sela yang menolak eksepsi terdakwa dan penasehat hukum terdakwa tersebut, maka persidangan pemeriksaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjaja Purnama alias Ahok tetap dilanjutkan (tidak dihentikan),'' ungkap Nasrulloh melalui keterangan resmi kepada media, Selasa (27/12).
Agenda Persidangan selanjutnya, yakni sidang ke empat, adalah pemeriksaan saksi-saksi yang akan dilaksanakan pada Selasa 03 Januari 2017. Majelis Hakim di depan persidangan ke tiga juga telah mengumumkan adanya perubahan atau perpindahan tempat persidangan yaitu dari Gedung PN Jakarta Utara yang menempati bekas Gedung PN Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada No.17, Jakarta ke Gedung Kementerian Pertanian, di Ragunan, Jakarta Selatan.
Dengan perubahan tempat persidangan tersebut, maka persidangan ke empat pada Selasa 3 Januari 2017 dan persidangan-persidangan selanjutnya akan dilaksanakan di Gedung kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan. Yang akan hadir mengawal proses persidangan diharapkan sudah berada di lokasi Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan pada pukul 07.00 WIB.