Selasa 27 Dec 2016 11:31 WIB

Keluar dari Pengadilan, Mobil Ahok Lawan Arus Kendaraan

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) berbincang dengan petugas Kepolisian seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12).
Foto: Republika/Pool/Agung Rajasa
Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (kedua kiri) berbincang dengan petugas Kepolisian seusai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Jakarta, Selasa (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Usai menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama pada Selasa (27/12), terdakwa Basuki Tjahja Purnama langsung meninggalkan Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tempat digelarnya sidang tersebut.

Gubernur DKI Jakarta nonaktif itu meninggalkan Eks Gedung Pengadilan Jakarta Pusat dengan menggunakan Kijang Innova berwarna hitam dengan nomor polisi B 1818 WKW. Mobil pejawat tersebut dikawal oleh satu mobil Kijang Innova dengan nomor polisi B 73 GTR.

Pantauan Republika.co.id, saat keluar dari Gedung Pengadilan, kedua mobil tersebut melawan arah dengan belok kanan dan menuju ke arah Istana Negara atau Jalan Medan Merdeka Utara. Seharusnya, jalur kedua mobil tersebut berbelok ke kiri dan menuju Jalan Gajah Mada.

Sebelumnya, Majelis Hakim  kasus dugaan penistaan agama dengan terdakwa, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok memutuskan untuk menolak nota pemberatan atau eksepsi dari terdakwa serta kuasa hukum dalam putusan sela di sidang lanjutan Ahok yang digelar di Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Selasa (27/12).

Majelis hakim menilai, eksepsi Ahok tidak beralasan menurut hukum, sehingga sidang harus lanjut ke pokok perkara. Majelis Hakim juga memerintahkan persidangan dilanjutkan dalam agenda pemeriksaan saksi yang akan digelar di Auditorium  Kementrian Pertanian, Jalan Harsono, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Selasa (3/1) pekan depan.

Hanya satu permintaan dari terdakwa yang dipenuhi oleh Majelis Hakim, yaitu penangguhan biaya perkara sampai pada putusan hakim. Usai membacakan putusan, Majelis Hakim menanyakan apakah ada hal-hal yang ingin disampaikan oleh terdakwa serta kuasa hukum atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum.

Terdakwa Ahok sempat menghampiri para kuasa hukumnya dan mengatakan akan mempertimbangkan keputusan sela hakim. "Yang Mulia Hakim kami akan pertimbangkan nanti," ucap Ahok.

Sementara Jaksa Penuntut Umum, Ali Mukartono, mengapresiasi putusan majelis hakim. "Kami apresiasi dengan putusan yang dibacakan, sebelum membicarakan agenda persidangan adalah pemeriksaan saksi," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement