Selasa 27 Dec 2016 11:14 WIB

Apresiasi Hakim, GNPF MUI: Sudah Sepantasnya Eksepsi Ahok Ditolak

Rep: Lintar Satria/ Red: Teguh Firmansyah
Terdakwa kasus dugaaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan salam dua jari saat memasuki ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Terdakwa kasus dugaaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) memberikan salam dua jari saat memasuki ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (27/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ismar Syafruddin, salah seorang pengacara senior yang tergabung dalam tim kuasa hukum Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) MUI, optimistis dengan sidang terdakwa penistaan agama Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok selanjutnya. Ia mengatakan sudah sepantas eksepsi Ahok ditolak.

"Optimistis dengan melihat putusan sela tadi," katanya sehabis mengikuti persidangan Ahok di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (27/12).

Ismar mengapresiasi keputusan hakim. Karena, kata Ismar, eksepsi Ahok memang tidak mengandung unsur-unsur yang dapat membatalkan dakwaan.  "Sidang selanjutnya selasa depan pemeriksaan saksi," katanya.

Ismar mengatakan akan banyak sekali saksi yang akan dipanggil. Saksi yang mendengar langsung, saksi dari pelapor dan saksi ahli.

Baca juga,  Jaksa Dinilai Profesional di Sidang Perdana Ahok.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement