Senin 26 Dec 2016 18:51 WIB

Cegah Peredaran Obat Kedaluwarsa, Warga Jakarta Diminta Memilah Sampah

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Ani Nursalikah
Pekerja di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.
Foto: Antara
Pekerja di Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang, Bekasi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Dinas Kebersihan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta Isnawa Adji mengatakan belum mengetahui bagaimana prosedur tindakan terkait obat kedaluwarsa yang ditemukan di Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang. Ia mengatakan obat kedaluwarsa tersebut sudah tercampur dengan barang-barang lain, seperti diletakkan di dalam sampah plastik atau kardus sehingga sulit terdeteksi.

Sampah di dalam TPST Bantargebang terbagi menjadi tiga jenis, yaitu sampah organik, anorganik, dan B3 (bahan beracun dan berbahaya). Ia mengatakan seharusnya ada perlakuan khusus untuk sampah yang tergolong B3 seperti, aki, baterai dan semprotan obat nyamuk.

Namun masyarakat belum terbiasa memilah sampah-sampah tersebut.

"Atau tadi ada obat-obat kedaluwarsa. Saran saya karena perlakuannya sendiri, coba koordinasi ke BPOM karena saya rasa, mereka punya tenaga-tenaga ahli untuk menetralisir obat-obat tersebut. Kalau dikasih ke dinas kebersihan, kita juga bingung buangnya kemana," kata Isnawa saat dihubungi Republika.co.id, Senin (26/12).

"Sekarang yang paling penting, warga sudah saatnya memilah sampah basah dan sampah kering. Yang kedua, bikin satu pos sendiri untuk misalkan limbah ban bekas atau limbah elektronik. Untuk komentar warga 'selalu tercampur lagi Pak, di gerobak-gerobak', sebenarnya ada solusi, di tingkat RT, RW bikin bank sampah," ujarnya.

Dia mengatakan Dinas Kesehatan dan BPOM bisa menyosialisasikan kepada warga Jakarta terkait perlakuan obat kedaluwarsa. Selain itu, ia juga mengatakan Pemprov DKI Jakarta juga merazia pedagang obat-obatan.

"Yang kedua perlu juga razia terhadap pedagang-pedagang obat. Kan banyak juga yang menjual obat-obat kedaluwarsa," ujarnya.

Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran obat-obatan bekas atau kedaluwarsa di Kota Bekasi, Jawa Barat. Obat-obatan bekas tersebut dikumpulkan oleh seorang pengepul berinisal JU dari para pemulung di sekitar TPST Bantargebang. Pelaku ditangkap Senin (19/12) pukul 22.00 WIB di rumah pelaku di Kampung Bantargebang Utara RT 03/03 Kel Bantargebang Kec Bantargebang Kota Bekasi.

Diduga, obat-obatan bekas tersebut dikumpulkan, kemudian oleh pemulung dijual kepada pengepul obat-obatan bekas yang juga berlokasi di Bantargebang. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pengepul tersebut berinisial JU (53 tahun), warga Kampung Bantargebang Utara.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement