REPUBLIKA.CO.ID,KOTA TANGERANG--Dinas Kesehatan Kota Tangerang menonaktifkan seorang tenaga kesehatan (nakes) di salah satu Posyandu di Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang yang memberikan obat kedaluwarsa kepada masyarakat. Nakes tersebut dinonaktifkan karena melakukan kelalaian dalam pemberian obat penurun panas kepada balita dalam program Bulan Imunisasi Anak Nasional (BIAN).
"Iya benar yang bersangkutan sudah dinonaktifkan," kata Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni saat dikonfirmasi, Senin (22/8/2022).
Dini mengatakan, pemberian sanksi terhadap oknum petugas kesehatan merupakan peringatan keras dari Pemerintah Kota Tangerang. Hal itu agar pelayanan kesehatan terhadap masyarakat bisa lebih profesional.
"Sangsinya kita sesuaikan dengan aturan kepegawaian. Kita sudah nonaktifkan," tegasnya. Nakes yang bersangkutan, lanjutnya kemudian diperiksa secara khusus oleh Inspektorat Kota Tangerang.
Dini menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengevaluasi diri dan berupaya optimal dalam memberi pelayanan kesehatan. Dengan adanya tindakan tegas berupa penonaktifan terhadap nakes yang lalai, diupayakan tidak akan terjadi hal serupa di kemudian hari. "Kami akan terus berbenah dan terus berupaya optimal dalam hal pelayanan kesehatan. Kami berusaha agar kejadian serupa tidak terulang kembali," tuturnya.
Diketahui, baru-baru ini beredar kabar adanya pemberian obat kedaluwarsa yang terjadi pada momen BIAN di Posyandu Bunga Kenanga, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang, Banten. Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Dini Anggraeni mengatakan, kelalaian pemberian obat kadaluarsa terjadi pada balita bernama Arkaa usai mengikuti BIAN, Senin (8/8/2022).
Dalam momen itu, balita tersebut diberikan obat penurun panas untuk mengantisipasi terjadinya kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) usai diimunisasi. Kronologi kejadian itu bermula saat petugas puskesmas menemukan tiga obat paracetamol drop kedaluarsa di dalam tas posyandu. Kemudian obat-obat itu langsung dipisahkan dan berencana diserahkan ke petugas farmasi puskesmas.
Keesokan harinya, Selasa (9/8/2022), saat pelaksanaan BIAN di Kenanga Pondok Pucung, obat tersebut terbawa, dan diberikan kepada pasien karena berasal dari tas yang sama tanpa pemeriksaan kembali tanggal kedaluarsa atau expired date (ED)-nya. Lalu diperoleh laporan dari kader adanya kondisi salah satu balita yang telah meminum obat tersebut, dan petugas langsung melakukan penarikan terhadap obat itu.
"Kami sangat menyayangkan kejadian ini, dan memohon maaf sebesar-besarnya kepada para keluarga atas kelalaian pengelolaan obat yang terjadi di luar gedung Puskesmas. Diketahui, Posyandu sudah tidak aktif dua tahun karena pandemi. Obat yang lama ini belum sempat dilaporkan atau dikembalikan ke petugas farmasi di puskesmas," kata Dini.