REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Pantas Nainggolan mengatakan peredaran obat-obatan bekas atau obat-obatan kedaluwarsa tidak boleh terjadi dalam kehidupan sehari-hari. Menurutnya obat-obatan kedaluwarsa termasuk ke dalam limbah berbahaya atau kategori B3 yang pemusnahannya melalui prosedur tertentu.
Ia menegaskan Dinas Kesehatan Pemprov DKI Jakarta maupun instansi pemerintahan terkait harus menelurusi dan menindaklanjuti peredaran obat-obatan kedaluwarsa secara tuntas. "Dinas Kesehatan maupun instansi pemerintahan terkait harus menelusuri itu. Harus menyelesaikan itu secara tuntas. Sekaligus menutup penggunaan obat-obatan kedaluwarsa yang banyak beredar di tengah masyarakat," kata Pantas, saat dihubungi oleh Republika.co.id, Senin (26/12).
Selain itu, menurutnya razia obat-obatan kedaluwarsa di apotek harus tetap dilakukan. Pengawasan terhadap obat-obatan harus lebih diperketat. "Bukan hanya karena ini, justru temuan ini akan terus memacu kinerja supaya terus dilakukan pemantauan-pemantauan terhadap seluruh toko-toko obat," ujarnya.
Sebelumnya, Polres Metro Bekasi Kota mengungkap peredaran obat-obatan bekas atau kedaluwarsa di Kota Bekasi, Jawa Barat. Obat-obatan bekas tersebut dikumpulkan oleh seorang pengepul berinisal JU dari para pemulung di sekitar TPST Bantargebang.
Pelaku ditangkap Senin (19/12) pukul 22.00 WIB di rumah pelaku di Kampung Bantargebang Utara RT 03/03 Kelurahan Bantargebang Kecamatan Bantargebang Kota Bekasi. Kepala Satreskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Dedy Supriadi menuturkan, kasus ini terkuak pada Senin (19/12) pukul 19.00 WIB, ketika polisi mendapatkan laporan warga bahwa ada pemulung yang sering mencari dan mengumpulkan obat-obatan bekas kadaluarsa yang dibuang di TPST Bantargebang Kota Bekasi.
Diduga, lanjut Dedy, obat-obatan bekas tersebut dikumpulkan, kemudian oleh pemulung di jual kepada pengepul obat-obatan bekas yang juga berlokasi di Bantargebang. Setelah dilakukan penyelidikan, diketahui pengepul tersebut berinisial JU (53 tahun), warga Kampung Bantargebang Utara.
Saat petugas mendatangi rumah pelaku, JU sempat mengelak bahwa dirinya sering membeli obat-obatan bekas dari para pemulung. Namun, saat petugas melakukan penggeledahan di rumah pelaku, didapati tumpukan obat sebanyak tujuh kardus yang berada di dalam ruang dapur rumah pelaku.
Obat-obatan yang ditemukan terdiri atas berbagai macam merk. Antara lain Provital, Nichoviton, Formyco, Becom-zet, Trichodazol 500 mg, Amoxsan 500 mg, dan banyak lagi obat-obatan lain yang total mencapai kurang lebih dua ribu tablet berbagai macam nama dan merk obat.
Dari hasil interogasi, JU mengakui obat-obatan tersebut diperoleh dengan cara membeli dari orang-orang yang sehari-hari bekerja sebagai pemulung dengan harga berbeda-beda.