Senin 26 Dec 2016 13:46 WIB

DPR Bisa Gunakan Hak Angket Seriusi Soal Tenaga Kerja dari Cina

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Angga Indrawan
Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri
Foto: Antara
Tenaga kerja asing ilegal bersama Menaker Hanif Dhakiri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Pakar Hukum Tata Negara Asep Warlan Yusuf menilai, DPR mesti turun tangan perihal simpang siurnya data pemerintah soal Tenaga Kerja Asing (TKA) terutama dari Cina. Menurutnya, DPR bisa menggunakan haknya terutama angket, untuk bisa menyelidiki langsung terkait jumlah TKA asal Cina tersebut.

"Ini berbahaya untuk kedaulatan negara. Saat ini untuk mendapatkan data yang sebenar-benarnya, maka rakyat melalui wakilnya bisa menyelidiki sendiri hal itu dengan penggunaan hak angket," ucap Asep, saat dihubungi, Senin (26/12).

Ia meminta, DPR jangan membiarkan persoalan ini terus menerus. Apalagi, banyaknya TKA asal Cina yang ilegal merupakan bentuk pelanggaran hukum. Oleh karena itu, tidak bisa DPR hanya sekadar menggunakan hak interpelasinya.

"DPR memiliki kewenangan menyelidiki jika memang informasi dari pemerintah meragukan dan tidak logis," jelas dia.

Asep menyatakan, persoalan TKA China ini cukup serius, tenaga kerja yang legal saja belum tentu memenuhi unsur legalitas dari UU Tenaga Kerja. Bahkan, Ombudsman mengungkapkan bahwa banyaknya TKA ilegal di berbagai daerah tidak lepas dari adanya perlindungan dari aparat.

"Jadi sekarang tidak ada alasan sebenarnya bagi DPR dan bagi politisi yang peduli pada kondisi Indonesia, untuk takut melaksanakan angket. Lebih baik ini segera diselesaikan daripada hal ini terus menjadi liar dan besar," ujarnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement