REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR -- Anggota Komisi I DPR, Hidayat Nur Wahid menilai kebijakan bebas visa oleh pemerintah harus dimoratorium, khususnya kepada Cina. Ia menyebut ada yang janggal dalam kebijakan bebas visa ini, dimana Indonesia mengirim tenaga kerjanya ke luar negeri untuk melakukan pekerjaan kasar. Di sisi lain, banyak juga tenaga kerja asing dari Cina yang datang ke Indonesia menjadi pekerja kasar.
''Itu yang juga harus dikoreksi oleh pemerintah. Masalahnya memang soal bebas visa. Kami di dewan berbulan-bulan lalu sudah mengatakan bahwa masalah bebas visa ini harus dikaji ulang secara serius oleh pemerintah, dikaji ulang, dimoratorium dan dihentikan karena mudharatnya lebih besar dari manfaatnya,'' katanya, di Bogor, Sabtu (24/12).
Hidayat menyatakan, kebijakan bebas visa antara Indonesia dan Cina sudah jelas tidak ada prinsip Resiprokal yakni tidak ada keseimbangan dan tidak ada kesetaraan. Pemberian bebas visa seharusnya asasnya adalah resiprokal saling menghormati.
''Jika Indonesia memberikan bebas visa ke negara lain, negara lain pun harus pula sama memberikan bebas visa kepada Indonesia,'' sebutnya.
Tapi pada kenyataannya tidak. Indonesia harus memberikan bebas visa on arrival kepada sekitar 63 negara termasuk China yang masuk ke Indonesia. Sedangkan Cina tidak memberikan bebas visa on arrival.
''Hal ini yang harus betul-betul dipikirkan, mendapatkan perhatian dan serius dilakukan koreksi oleh Presiden dalam rangka menyelamatkan kedaulatan Indonesia,'' ujarnya.