Ahad 25 Dec 2016 02:16 WIB

Yusril: Sangat Bijak Jika Negara Imbau Setiap Orang Hormati Fatwa MUI

Rep: Ahmad Baraas/ Red: Bayu Hermawan
Yusril Ihza Mahendr
Foto: Antara/ Wahyu Putro A
Yusril Ihza Mahendr

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengatakan hukum Islam adalah the living law atau hukum yang hidup dalam masyarakat. Karenanya setiap orang, termasuk negara harus menghormati hukum yang bersumber dari agama Islam, seperti hukum-hukum yang difatwakan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI).

"Akan sangat bijak jika negara mengimbau setiap orang menghormati fatwa MUI soal mengenakan atribut Natal. Pemerintah juga perlu mengajak pengusaha non muslim menghormati fatwa MUI itu," kata Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra.

Hal itu dikemukakan Yusril dalam keterangan tertulisnya kepada Republika.co.id, Sabtu (24/12). Yusril mengatakan hal tersebut terkait keluarnya fatwa MUI yang melarang orang Islam menggunakan "atribut natal".

Yusril mengatakan, fatwa MUI itu adalah hal yang wajar. Hal itu sebut Yusril, sesuai dengan fungsi MUI, yang antara lain berkewajiban untuk mengeluarkan fatwa agar adanya kepastian hukum dilihat dari sudut hukum Islam sebagai the living law.

"Saya berpendapat bahwa fatwa MUI itu adalah sewajarnya, patut dihormati oleh semua pihak dan tidak perlu pula ditafsirkan secara berlebihan sehingga menimbulkan ketidakenakan pula kepada pihak-pihak di luar umat Islam," katanya.

Menurut Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB) itu, hukum Islam bukan ius constitutum dan bukan pula ius constituendum, sehingga tidak diformulasikan oleh negara. Sebaliknya, sebagai the living law sebutnya, hukum Islam hidup dalam alam pikiran dan kesadaran hukum masyarakat.

Hukum Islam kata Yusril, berpengaruh dalam kehidupan masyarakat dan kadang-kadang daya pengaruhnya bahkan mengalahkan hukum positif yg diformulasikan oleh negara. Hukum yang hidup itu sebutnya, bersifat dinamis sejalan dengan perkembangan masyarakat, antara lain hidup melalui fatwa yang dikeluarkan oleh mufti atau institusi lain yang dianggap mempunyai otoritas dalam masyarakat.

"Fatwa umumnya dikeluarkan untuk menjawab kebutuhan hukum masyarakat dilihat dari sudut hukum Islam, supaya ada kepastian hukum," kata Yusril.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement