Jumat 23 Dec 2016 13:01 WIB

Ahok Pasrah dengan Lokasi Sidang

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Angga Indrawan
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan yang menjeratnya di ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Selasa (20/12).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan yang menjeratnya di ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Terdakwa kasus dugaan penistaan agama,  Basuki Tjahja Purnama (Ahok) mengaku pasrah dengan pemindahan lokasi sidang lanjutan kasus yang menjeratnya. Lokasi sidang itu dipindahkan berdasarkan pertimbangan bahwa lokasi sidang Ahok selama ini terbatas dan karena masalah keamanan.

"Ya saya nurut saja. Kamu sudah terdakwa kok, mau ngapain? Emang boleh enggak dateng? Boleh? Enggak juga kan," ujar Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (23/12).

Ketua Mahkamah Agung, Hatta Ali sudah menyetujui pemindahan lokasi sidang tersebut dari Eks Pengadilan Jakarta Pusat di Jalan Gajah Mada ke Gedung Kementerian Pertanian di Jalan Harsono, Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Mahkmah Agung akan mengeluarkan penetapannya dua hari ke depan. Dipastikan, lokasi sidang Ahok tersebut akan dilakukan pada sidang lanjutan Ahok yang akan digelar kembali pada Selasa (27/12) mendatang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement