REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON -- Polresta Cirebon, Jawa Barat, mengamankan dua pengurus invetasi bodong Family 100. Mereka berperan sebagai pengumpul dana investasi dari sejumlah nasabah.
"Ada dua yang sudah ditahan, inisialnya B dan R, keduanya itu merupakan pengumpul dana investasi," kata Kapolresta Cirebon, AKBP Adi Vivid Agustiadi Bachtiar, Jumat (23/12).
Kedua pengurus itu ditangkap, setelah ada laporan dari dua nasabah Family 100 yang merasa ditipu oleh lembaga invetasi itu. Ia mengatakan ada ratusan nasabah yang tertipu.
"Kita masih dalami kasus ini dan yang kita tangkap bukan pimpinannya," tuturnya.
Kedua pengurus Family 100 ini didakwa pasal penipuan, namun ia memperkirakan, pasal yang didakawakan akan bertambah karena lembaga belum memiliki izin.
"Kemungkinan juga akan dilapis dengan pasal perbankan, karena mereka illegal, tidak memiliki izin dan badan hukum sama sekali," lanjutnya.
Family 100 merupakan lembaga investasi bodong yang berpusat di Kota Cirebon. lembaga ini menawarkan keuntungan bagi hasil, mulai dari 40-100 persen bagi para nasabahnya.
Keuntungan tersebut bisa didapatkan dalam tempo dua minggu atau satu bulan, lembaga tersebut akhirnya dilaporkan oleh nasabahnya, karena pembagian hasilnya mengalami kemacetan.