Kamis 22 Dec 2016 20:04 WIB

‎Kasus Anak yang Terpapar Terorisme Meningkat

Rep: Qommarria Rostanti/ Red: Angga Indrawan
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh
Foto: MGROL75
Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Asrorun Niam Sholeh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merilis laporan akhir tahun 2016. Salah satu kasus perlindungan anak yang perlu penanganan khusus adalah kasus anak yang terpapar terorisme dan ideologi radikal.

Kasus yang terkait dengan agama dan budaya yang ditangani KPAI selama 2016 sebanyak 219 kasus, meningkat dari yang sebelumnya sebanyak 180 kasus, yang di antaranya adalah kasus anak yang terpapar ideologi radikal dan terorisme.

Saat ini KPAI melakukan pengawasan intensif terhadap empat anak yang terpapar terorisme. "KPAI juga telah memantau langsung anak-anak di Lapas dengan kasus terorisme. Ternyata, di dalam penjara justru terjadi radikalisasi anak,” kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh saat menyampaikan ekspose akhir tahun KPAI 2016 di Kantor KPAI, Jakarta, Kamis (22/12).

Untuk itu KPAI mendesak aparat hukum menerapkan pendekatan pemulihan bagi anak-anak yang terpapar terorisme. Dia menyebut penanganan kasus hukum anak yang terpapar ideologi radikal dan terorisme, sesuai UU 12 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) perlu diarahkan untuk memulihkan, bukan penghukuman (punitif), membuat anak memiliki masa depan yang lebih baik. Dengan pendekatan pemulihan, maka hak-hak anak akan tetap didapat, seperti hak pendidikan, hak mendapat pengetahuan sesuai dengan usianya, hak tumbuh kembang, dan lainnya.

“Selain soal penghukuman, yang harus diperhatikan adalah media sosial. Saat ini, radikalisme sangat berkembang biak di media sosial,” ujar Niam.

Peran keluarga dan orang tua, menurut Niam, sangat besar agar anak tidak mudah mendapatkan informasi yang salah tentang agama. “Harus ada penyaring yang lebih besar lagi agar anak tidak mendapatkan informasi begitu saja, khususnya di dunia maya,” kata dia.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement