Kamis 22 Dec 2016 14:12 WIB

Pelaku Jambret di Akses UI Depok Kritis Dihakimi Massa

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Bilal Ramadhan
Komplotan jambret diringkus polisi (ilustrasi).
Foto: Antara
Komplotan jambret diringkus polisi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Pelaku jambret bersenjata tajam kritis babak belur dihakimi massa di Jalan Komjen M Yasin (Akses UI), depan toko onderdil motor, Pondok Cina, Beji, Kota Depok, Kamis (22/12).

Peristiwa terjadi saat korbannya, Khasanaggira Sugiyanto Putri (15), sedang diboncengi pengemudi ojek online Toyibi (33). Dalam perjalanan, tiba-tiba tas korban dirampas dari arah belakang hingga terputus tali tasnya.

"Pelaku MDP (20), sempat dikejar korban sampai akhirnya motor pelaku oleng dan menabrak trotoar berjarak sekitar 2 KM dari lokasi perampasan di Jalan Komjen M Yasin. Ia tertangkap di lokasi yang tak jauh dari kampus BSI Margonda," ujar Kapolsek Beji, Depok, Kompol Bambang di Mapolsek Beji, Depok, Kamis (22/12).

Pelaku lalu dihakimi massa yang berdatangan, sehingga banyak mengalami luka, dan membuatnya kritis akibat luka serius di bagian kepala. "Kini pelaku masih dalam penanganan itensif di dokter umum Puskesmas Beji," terang Bambang.

Menurut Bambang, hasil pemeriksaan terhadap tersangka, didapat sejumlah barang bukti. Petugas menyita sebilah samurai dari tangan pelaku serta motor pelaku Honda Scoopy putih B 3962 SOA.

"Barang bukti selain samurai dan motor milik pelaku, petugas juga menyita sebuah tas sandang berisi dua baju serta satu rok mini milik korban yang sempat dirampas oleh pelaku," tuturnya.

Aparat kepolisian masih belum dapat mengintrogasi pelaku lantaran masih dalam perawatan itensif di Puskesmas. Pelaku mengalami luka serius di bagian kepala. Kini masih dalam perawatan dokter Puskesmas dan belum bisa dimintai keterangan lebih banyak.

"Pelaku dikenakan pasal 368 KUHP dan UU Darurat No.12 Tahun 1951 yaitu tentang perampasan dan kepemilikan senjata tajam dimuka umum dapat dipidana 10 tahun penjara," jelas Bambang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement