Rabu 21 Dec 2016 21:01 WIB

Ratusan Botol Miras Disita dari Toko Klontong Depok

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Karta Raharja Ucu
Minuman keras (ilustrasi)
Foto: Antara/R. Rekotomo
Minuman keras (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Tim gabungan, Satpol PP Depok yang dibantu Polresta Depok, TNI dan Polisi Militer merazia sejumlah warung dan toko yang diduga menjual minuman keras (miras) di Kota Depok. Sebanyak 300 botol miras berbagai merek berhasil disita dari para penjual warung dan toko klontong.

"Kami diterjunkan 200 aparat gabungan yang dibagi menjadi dua tim yaitu wilayah Timur dan Barat. Dari hasil razia, sebanyak 300 botol miras berbagai merek disita," ujar Kepala Bidang Ketentraman dan Ketertiban Satpol PP Depok Welman Naipospos di Balaikota Depok, Rabu (21/12).

Menurut Welman, dalam razia miras yang dilaksanakan pada Selasa (20/12) malam, tim gabungan mendatangi satu per satu warung dan toko yang dicurigai menjual miras.Aparat gabungan mencurigai toko Sinar Pagi yang berlokasi di Jalan Proklamasi Block C, Kelurahan Abadijaya, Kecamatan Sukmajaya, Depok dan terbukti toko yang menjual peralatan listrik itu ternyata menjual berbagai jenis merek miras. "Saat diperiksa, kami menemukan seratus botol miras dengan masih disegel yang disimpan dalam gudang," tuturnya.

Welman mengatakan, selain memeriksa toko tersebut, pihaknya juga memeriksa tujuh toko minuman keras yang berkedok toko dan warung kelontong lainnya. "Nantinya, para pemilik toko dan warung kelontong yang terbukti kedapatan menjual miras akan diberi sangsi tegas. Tak menutup kemungkinan, perizinan toko atau warung kelontongnya akan dicabut," ujar dia menegaskan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement