Rabu 21 Dec 2016 16:11 WIB

DPR Minta Polisi Buat Spanduk Larangan Permintaan 'Om Telolet Om'

Rep: Eko Supriyadi/ Red: Bilal Ramadhan
Om Telolet Om. Ilustrasi
Foto: Twitter
Om Telolet Om. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi V DPR RI Nizar Zahro menilai, membunyikan klakson yang melanggar peraturan perundang-undangan sangat membahayakan. Karena berdasarkan Undang-Undang No 22 Tahun 2009, klakson bus, mobil, motor dibunyikan hanya untuk peringatan.

''Kita memohon kepada Polda agar memasang spanduk larangan terhadap anak-anak karena itu sangat membahayakan keselamatan,'' ujar Zahro, di Jakarta, Rabu (21/12).

Ia meminta, fenomena klakson tidak menyalahi peraturan, sehingga bisa membahayakan keselamatan bagi anak muda. Menurut dia, hal tersebut merupakan kebiasaan buruk yang tidak boleh ditiru.

''Kita memohon kepada Polda agar memasang spanduk larangan terhadap anak-anak, karena membahayakan keselamatan,'' jelasnya.

Saat ini, fenomena 'om telolet om' tengah ramai di masyarakat. Bahkan, hal tersebut menjadi trending topic dunia di Twitter yang kini sudah mencapai lebih dari 700 ribu cicitan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement