Rabu 21 Dec 2016 10:33 WIB

Ahok: Kamu tak Bisa Penjarakan Ide Saya!

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Ilham
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan yang menjeratnya di ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Selasa (20/12).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Terdakwa kasus dugaan penistaan agama, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan yang menjeratnya di ruang sidang Koesumah Atmadja, Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus penistaan agama Islam, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menegaskan tidak pernah ada yang bisa memenjarakan setiap ide yang ia miliki. Ia mengklaim memiliki ide mewujudkan pemerintahan yang bersih. Dia merasa saat ini banyak pihak yang menginginkan dirinya masuk ke dalam bui.

"Kamu bisa penjarakan saya, tapi kamu tidak bisa penjarakan ide-ide saya! Saya sudah tulis dan lakukan semua ide-ide saya untuk Jakarta," kata Ahok di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (21/12).

Calon gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu malah merasa heran dengan berbagai pemikiran yang tidak sejalan dengan dirinya dan menginginkan dirinya masuk ke dalam penjara. Padahal, selama ini dia mengaku terus memperjuangkan pemerintahan yang bersih.

"Saya bermimpi suatu saat Indonesia bisa jalankan pembuktian harta terbalik, pejabat harus menjelaskan asal usul hartanya. Karena kita ini kebanyakan yang munafik," ujar Ahok.

Ahok juga mengklaim selalu bertekad untuk menjalankan reformasi birokrasi dengan pemerintahan yang bersih, baik dari sistem birokrasi ataupun sumber daya manusia (SDM). "Makanya saya selalu merekrut mereka yang terbaik dan saya tempatkam di 25 BUMD di Jakarta agar bisa menjalankan pelayanan yang baik," tegasnya.

Pada Selasa (20/12), Ahok kembali menjalani sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama sebagai terdakwa.  Dalam sidang yang digelar di Eks Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu, Jaksa Penuntut Umum menolak semua nota pemberatan atau eksepsi yang Ahok ajukan. Majelis Hakim pun memilih untuk bermusyawarah dan menunda putusan sela sampai Selasa (27/12) pekan depan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement