Rabu 21 Dec 2016 08:51 WIB

GMKI Laporkan Pelaku Pembubaran Kebaktian di Sabuga ke Bareskrim

Rep: c62/ Red: Teguh Firmansyah
Perwakilan Ormas beserta panita KKR dan kepolisian berfoto bersama usai audiensi, Selasa (6/12).
Foto: Polda Jabar
Perwakilan Ormas beserta panita KKR dan kepolisian berfoto bersama usai audiensi, Selasa (6/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) telah melaporkan pelaku pembubaran Kebaktian Kebangunan Rohani (KKR) di Bandung ke Bareskrim, Selasa (20/12).

Ketua Umum PP GMKI, Sahat Martin Philip Sinurat mengatakan pembubaran KKR di Gedung Serbaguna ITB ini telah menimbulkan Tindak Pidana Kejahatan Ketertiban Umum yang melanggar pasal 176 dan 175 Kitab Umum Hukum Pidana (KUHP). "Berdasarkan kejadian bahwa organisasi masyarakat Pembela Ahlu Sunnah dan ormas lainnya telah melakukan pembubaran kebaktian," kata Sahat lewat keterangan tertulisnya yang diterima Republika.co.id, Rabu (21/12).

Sahat mengatakan lapornya juga telah disertai bukti di antaranya adalah video serta foto-foto yang telah diambil oleh anggota GMKI yang pada saat itu berada di tempat kejadian.

Menurut Sahat, Ormas PAS yang dilaporkan ke Bareskrim telah melanggar Undang-Undang Dasar 1945 pada pasal 29. Ormas tersebut mengganggu hak konstitusional warga negara untuk beribadah dan memeluk agama masing-masing. "Kami minta Pemerintah bertindak tegas sebagai bentuk perlindungan dan jaminan Negara sehingga peristiwa intoleran ini tidak akan berulang di tempat lainnya," ujarnya.

Apalagi lagi kata dia beberapa hari ini bamyak sweeping dan razia yang dilakukan oleh kelompok ormas tertentu.

Sahat mengatakan, GMKI sebenarnya berharap ormas tersebut meminta maaf atas tindakannya, namun sayangnya hal itu tidak dilakukan. Berarti ormas bersangkutan merasa tindakan yang dilakukannya tidak merugikan orang lain.

"Hingga saat ini mereka belum menunjukkan itikad baik untuk meminta maaf sehingga kami melaporkan ormas PAS dan lainnya ke Polisi," katanya.

Sementara itu, Ketua Tim Advokasi Sabuga, Pereddi Sihombing mengatakan bahwa laporan ini menunjukkan sikap dewasa dalam berdemokrasi dan bernegara. "Sebagai negara hukum tentu persoalan hukum apalagi dugaan tindak pidana seperti ini sangat tepat di bawah ke ranah hukum saja," katanya.

Baca juga,  Merasa Difitnah, PAS Tolak Minta Maaf Terkait KKR.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement