Rabu 21 Dec 2016 01:30 WIB

Hakim Pertanyakan Kekuatan 'Titipan Irman Gusman' kepada Bulog

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Agus Yulianto
Terdakwa kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman (kanan) berbincang dengan anggota keluarganya saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12).
Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Terdakwa kasus suap distribusi kuota gula impor di Sumatera Barat (Sumbar) Irman Gusman (kanan) berbincang dengan anggota keluarganya saat akan menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (13/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) mencecar pengakuan Kepala Divisi Regional Bulog Sumatera Barat Benhur Ngkaimi yang menindaklanjuti permohonan distribusi gula wilayah Sumatera Barat kepada CV Semesta Berjaya. Hal ini setelah Benhur dihubungi Direktur Utama Perum Bulog Djarot Kusumayakti terkait adanya titipan dari mantan Ketua DPD RI, Irman Gusman. Yakni agar Bulog mendistribusikan gula ke Sumatera Barat melalui CV Semesta Berjaya, milik Memi, rekan Irman Gusman.

"Saya langsung tindaklanjuti, kita langsung kasih, tahap pertama dulu 1000 ton," ujar Benhur saat bersaksi di PN Tipikor Jakarta, Kemayoran, Jakarta Selatan pada Selasa (20/12).

Hakim Anshori Syaifudin pun menanyakan kepada Benhur apakah alasan tindaklanjut tersebut karena Djarot menyebut ada titipan dari Irman Gusman. "Jadi setelah tau ada titipan Irman Gusman, langsung ditindaklanjuti perusahaan Memi?'

"Pas Dirut kami telepon ada titipan dari Pak Irman, langsung kami tindak lanjuti," ujar Benhur.

Jawaban Benhur pun membuat Hakim Jhon Halasan Butar-butar kembali bertanya istilah titipan dari Irman. Kemudian dijawab Benhur, "Dari Pak Dirut ada kata titipan, namun kami tidak menjabarkan soal itu, tapi itu membuat kami tindaklanjuti soal itu," kata Benhur.

Hakim Jhon kemudian mempertanyakan seberapa besar kekuatan titipan untuk distribusi gula di Sumatera Barat. "Titipan itu menurut Anda gimana, pengaruhnya apa?"

"Titipan menurut kami, Pak Irman kenal dengan Bu Memi. Tetapi titipan Pak Irman, di hati saya tidak pengaruh, namun ketika pak Djarot telepon sebagai atasan, berarti ada pengaruh ke saya," kata Benhur.

Karena itu pula, pascadihubungi Djarot, Benhur intens berkomunikasi dengan Memi hingga terdistribusinya gula kepada CV Semesta Berjaya. Apalagi, kata Benhur, Djarot juga meminta kepadanya untuk aktif memberi informasi perkembangan distribusi gula di wilayah Sumbar.

Namun, dia membantah, tindaklanjut tersebut karena diiming-imingi uang baik dari Djarot maupun Memi. "Tidak pernah Yang Mulia, saya jujur," katanya.

Hakim Jhon Halasan pun mengonfrontir langsung pernyataan Benhur kepada Djarot yang juga ikut bersaksi di persidangan. "Anda begitu peduli dengan Memi, ada istimewa dengan Memi?" kata Hakim Jhon.

Kemudian dijawab oleh Djarot, bahwa permintaan update informasi terkait Memi lantaran alasan kondisi harga gula yang sedang mahal saat itu. Djarot mengaku merasa perlu memantau langsung perkembangan distribusi gula di Sumbar. "Kondisi waktu itu harga gula Yang Mulia," ungkap Djarot.

Lalu dibalas cepat oleh hakim, "bukan karena ditelpon Irman Gusman?"

"Insya Allah nggak Yang Mulia, tapi pengaruh dari rekomendasi Pak Irman ada, kebetulan saya butuh untuk distribusi dengan cepat, ditambah dengan rekomendasi Irman Gusman. Namun tekanan nggak ada" ujarnya.

Diketahui, Irman didakwa jaksa KPK menerima hadiah berupa uang sebesar Rp 100 juta dari Sutanto dan istrinya Memi. Ia diduga menerima hadiah selaku Ketua DPD karena telah mengupayakan CV Semesta Berjaya milik Xaveriandy Sutanto dan Memi mendapat alokasi pembelian gula yang diimpor oleh Perusahaan umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog) untuk disalurkan di provinsi Sumatera Barat.

Irman Gusman juga disebut meminta fee atau imbalan sebesar Rp 300 per kilogram dari kuota gula impor yang akan diperoleh CV Semesta Berjaya untuk distribusi Provinsi Sumatera Barat. Atas perbuatannya, Irman dijerat pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 21 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement