Selasa 20 Dec 2016 23:25 WIB

Polda Jatim Tindak Tegas Ormas yang Resahkan Masyarakat

Rep: Binti Sholikah/ Red: Bayu Hermawan
Larangan atribut natal (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Larangan atribut natal (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Polda Jatim bakal menindak tegas ormas yang melakukan sweeping atribut Natal di mal sehingga meresahkan masyarakat. Hal itu sesuai instruksi dari Kapolri untuk menindak tegas aksi sweeping anarkis yang dinilai melanggar hukum. 

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Frans Barung Marenga menyatakan Polda Jatim telah menerima instruksi dari Kapolri untuk menindak tegas bagi mereka yang melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Tindakan seperti memaksakan kehendak, melakukan sweeping yang menggusarkan, maupun melakukan intimidasi agar langsung ditindak tegas dan ditangkap.

"Kami sudah menerima instruksi Kapolri. Ormas apapun akan ditindak tegas," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (20/12) malam.

Selanjutnya, Polda Jatim juga telah menyampaikan instruksi tersebut kepada para Kapolres di seluruh kabupaten/kota di Jatim melalui telegram. Kapolres se-Jatim diinstruksikan melakukan tindakan yang sama jika menemukan hal tersebut.

Menurutnya, penindakan tegas terhadap ormas tidak melibatkan koordinasi dengan MUI. Sebab, Fatwa MUI bukan merupakan produk hukum positif yang bisa diterapkan kepada warga negara.

"Terutama FPI Jatim kami tidak ada koordinasi. Untuk MUI Jatim kami hanya bisa menyampaikan fatwa itu disosialisasikan tapi tindakan tegas tidak merujuk fatwa itu," jelasnya.

Barung juga mengimbau kepada warga Jatim agar melakukan aktivitas seperti biasa. Warga diminta tidak takut terhadap ormas. Sebab polisi akan bertindak tegas untuk menegakkan hukum.

Sebelumnya, MUI telah mengeluarkan Fatwa No 56 Tahun 2016 tertanggal 14 Desember 2016 tentang hukum menggunakan atribut non-muslim. Terkait Fatwa ini, Kapolri meminta  perusahaan tidak memaksakan kehendak kepada karyawan untuk mengenakan atribut Natal dan topi sinterklas.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement