Selasa 26 Nov 2019 22:41 WIB

Wali Kota Malang Tegaskan tak Ada Sweeping Atribut Natal

Selama ini tidak pernah ada aksi sweeping dari kelompok ormas tertentu.

Wali Kota Malang Sutiaji
Foto: Antara/Reno Esnir
Wali Kota Malang Sutiaji

REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Wali Kota Malang Sutiaji menegaskan tidak ada aksi sweeping oleh organisasi masyarakat (ormas) di pusat-pusat perbelanjaan terkait penggunaan atribut bertema Natal di wilayah Kota Malang, Jawa Timur. "Tidak ada sweeping, tidak usah membesar-besarkan itu. Kami jamin, selama ini kehidupan antarumat beragama di Kota Malang rukun," kata Sutiaji, di Balai Kota Malang, Jawa Timur, Selasa (26/11).

Wali Kota mengatakan hal tersebut merespons beredarnya surat pengelola Mal Olympic Garden (MOG) Malang, yang mengimbau para pemilik atau penyewa toko agar tidak menggunakan atribut Natal bagi karyawan mereka. Menurut Sutiaji, selama ini tidak pernah ada aksi sweeping dari kelompok ormas tertentu, khususnya pada saat memasuki perayaan Natal dan Tahun Baru di kota terbesar kedua di Jawa Timur tersebut.

Baca Juga

"Selama ini apakah ada sweeping, tidak ada. Ini saya bantah sebagai wali kota, bahwa tidak pernah ada sweeping," kata Sutiaji.

Sutiaji menambahkan, warga Kota Malang merupakan warga yang toleran dan menjaga kerukunan antarumat beragama. Sehingga imbauan yang dikeluarkan pengelola pusat perbelanjaan tersebut merupakan kebijakan internal pengelola.

Salah satu pusat perbelanjaan di Kota Malang, mengedarkan surat imbauan bernomor 243/TR/MOG/EX/XI/2019 yang menyebutkan bahwa para pemilik toko atau penyewa tenant, untuk tidak menggunakan atribut Natal menjelang perayaan pada 25 Desember 2019. Surat imbauan yang dikeluarkan pada 25 November 2019 tersebut, beredar luas melalui akun Facebook dan aplikasi perpesanan. Surat tersebut ditandatangani oleh Leasing Executive PT Mustika Taman Olympic (Managemen MOG) Peptina Magdalena.

Pihak MOG menyatakan dikeluarkannya surat tersebut dikarenakan pernah terjadi aksi sweeping yang dilakukan ormas tertentu. Namun, hal tersebut telah dibantah oleh Wali Kota Malang.

Setelah beredarnya surat tersebut di dunia maya, pihak Manajemen MOG akhirnya mengeluarkan klarifikasi, dengan mengeluarkan surat pada 26 November 2019.

Dalam surat klarifikasi bernomor 10/HRD/MOG/XI/2019 tersebut, berisi penjelasan bahwa surat sebelumnya dimaksudkan untuk mengimbau pemilik atau penyewa unit agar tidak memaksakan karyawan mereka untuk mengenakan atribut Natal. Selain itu, dalam surat klarifikasi itu menyebutkan bahwa surat sebelumnya dibuat dengan tujuan untuk menjunjung penghormatan dan toleransi antaragama.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement