REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto memutuskan untuk menunda pembacaan putusan sela perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sampai Selasa (27/7) mendatang.
"Setelah kami bermusyawarah, maka sidang pembacaan pendapat Jaksa Penuntut Umum sudah diatur dan mengikat maka kami akan menunda sidang ini untuk acara keputusan. Sidang kami tunda dan akan kami lanjutkan dengan agenda putusan pada Selasa, 27 Desember 2016, dengan permintaan terdakwa tetap hadir," kata Dwiarso pada sidang lanjutan di Gedung PN Jakarta Utara, Selasa (20/12).
Sebelum sidang ditutup, majelis hakim menolak tim penasihat hukum yang hendak menyampaikan respons atas tanggapan dari jaksa penuntut umum. Hakim juga tidak memperkenankan penasihat hukum yang meminta agar Ahok diberikan kesempatan menyampaikan pendapat terakhirnya sebelum putusan sela.
"Keberatan saudara (terdakwa) bisa kami catat di berita acara persidangan," kata Dwiarso.
Ada pun sidang pada Selasa ini beragendakan pembacaan tanggapan jaksa penuntut umum atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan terdakwa dan tim kuasa hukumnya pada sidang pekan lalu.
Pada sidang sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) secara sengaja mengeluarkan perasaaan atau melakukan perbuatan yang bersifat penodaan agama.
Jaksa mendakwa Ahok dengan dakwaan alternatif Pasal 156a KUHP atau Pasal 156 KUHP tentang Penodaan Agama. Ada pun sidang selanjutnya tetap digelar di lokasi yang sama, yakni Ruang Koesoemah Atmadja, Gedung PN Jakarta Utara di Jalan Gajah Mada (bekas gedung PN Jakarta Pusat).