Selasa 20 Dec 2016 13:53 WIB

Kapolres Solo: Tidak Ada Larangan Penggunaan Atribut Natal

Rep: Andrian Saputra/ Red: Bilal Ramadhan
 Pekerja sebuah restoran cepat saji di Banten, Ahad (7/12), mengenakan atribut Natal berupa tanduk rusa sebagai bagian seragamnya.
Foto: Republika/Yogi Ardhi
Pekerja sebuah restoran cepat saji di Banten, Ahad (7/12), mengenakan atribut Natal berupa tanduk rusa sebagai bagian seragamnya.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Kapolres Solo, Kombespol Ahmad Luthfi menegaskan tak ada surat edaran yang dikeluarkan bagi perusahan-perusahan perihal imbauan yang merujuk pada fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang larangan penggunaan atribut natal bagi umat Islam.

“Kami tidak ada edaran-edaran itu, karena fatwa MUI juga bukan rujukan hukum positif, semua seperti biasanya saja, aktivitas biasanya,” tutur Lutfi saat dikonfirmasi Republika.co.id, co.id pada Senin (20/12) siang.

Dia pun tak mengkhawatirkan prihal aksi sweeping ormas. Dia berpendapat masyarakat Solo sudah cerdas dan saling menghargai dalam perbedaan. Sementara itu dia juga memastikan natal dan tahun baru di Solo akan berlangsung kondusif dan aman.

“Tidak ada sweeping-sweeping, semua sudah kita komunikasikan. Saling menjaga saja untuk, natal aman, Solo kondusif, kegiatan dan aktivitas berjalan seperti biasanya,” tambahnya.

Sebelumnya MUI mengeluarkan fatwa terkit pelarangan penggunaan atribut natal bagi karyawan mudlim di beberapa perusahaan. Dikeluarkannya fatwa tersebut lantaran banyak umat muslim mengeluh karena adanya paksaan dalam menggunakan atribut natar di tempat kerja.

Usai fatwa tersebut, sejumlah Kepolisian restor mengeluarkan surat edaran yang merujuk pada fatwa MUI tersebut. Kendati demikian, Kapolri Jendral Tito Karnavian telah memberikan teguran keras pada satuannya di daerah yang mengeluarkan edaran tersebut untuk mencabutnya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement