Selasa 20 Dec 2016 09:49 WIB

Sidang Lanjutan, Ahok Kembali Kenakan Kemeja Batik

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Bilal Ramadhan
Aparat kepolisian berjaga-jaga dalam pengamanan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di eks PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (20/12).
Foto: Republika/Dian Fath Risalah
Aparat kepolisian berjaga-jaga dalam pengamanan sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di eks PN Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (20/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam sidang lanjutan kasus dugaan penistaan agama, terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengenakan kemeja batik lengan panjang berwarna hitam cokelat. Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua itu masuk ke dalam ruang persidangan Kusumah Atmadja Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada pukul 08.58 WIB.

Pantauan Republika.co.id saat memasuki ruang sidang, ekspresi dari pejawat (incumbent)  tersebut datar. Ia hanya menjawab pertanyaan dari Ketua Majelis Hakim yang menanyakan tentang kondisi kesehatannya hari ini.

Sama seperti  sidang pertama, Ahok tiba satu jam sebelum persidangan dimulai. Menggunakan mobil Kijang Innova Silver dengan nomor polisi B 1330 EOM, Ahok tiba di Eks Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,  Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat pada pukul 07.55 WIB.

Ketua tim pemenangan Ahok-Djarot, Prasetyo Edi Marsudi mengaku tidak ada persiapan khusus pada sidang lanjutan kasus yang menjerat Ahok. "Persiapan biasa-biasa saja, apa yang sudah dijalankan Kejaksaan ya kami ikuti saja. Kami mengikuti proses hukum dan jalannya sidang saja.  Mudah-mudahan yang terbaik untuk Pak Ahok," ujar Prasetyo.

Pengamanan ketat dan sterilisasi  dilakukan Kepolisian dan pihak Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada sidang lanjutan kasus dugaan penistaan yang menjerat Ahok. Pihak Kepolisian hanya memperbolehkan mereka yang bekerja dan memiliki surat kuasa untuk bisa masuk ke dalam gedung pengadilan.

Pada hari ini, pihak Kepolisian mengerahkan 2.986 untuk melakukan pengamanan Sidang kasus dugaan penistaan agama. Dua ribu pasukan tersebut gabungan dari Mabes Polri  320 personil, Polda Metro Jaya  2.542 personil, Polrestro Jakpus 124 personil.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement