REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Sidang Kasus Penodaan Agama dengan terdakwa Basuki T Purnama kembali digelar di Gedung Lama PN Jakpus, Jakarta, Selasa (20/12). Untuk itu, polisi menerjunkan hampir 3 ribu personil untuk mengamankan sidang tersebut. Hal itu dilakukan karena sidang kasus Ahok ini kembali dihadiri oleh masa pro Ahok maupun anti-Ahok.
''Mabes Polri sebanyak 3200 personel. Polda Metro Jaya 2.542 personel. Polrestro Jakpus 124 persnel. Jumlah 2.986 personel,'' jelas Kabag Humas Polres Jakpus, Kompol Suyatno, di Jakarta, Selasa (20/12).
Selain itu, Polisi juga mengerahkan dua mobil Barakuda dan empat mobil water canon. Saat ini, massa yang datang ke eks PN Jakpus terus bertambah baik dari kubu pendukung Ahok maupun yang menuntut Ahok dihukum seberat -beratnya.
Dari kubu umat Islam, sudah ada dua kelompok yang hadir, yaitu Parmusi dan Aliansi Pergerakan Islam. Sementara, dari pendukung Ahok ada Bara Badja atau Barisan Relawan Basuki-Djarot.