Jumat 16 Dec 2016 18:05 WIB

Soal Eko Patrio, Legislator Nilai Kapolri Telah Rendahkan DPR

Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio
Foto: Tahta Aidilla/Republika
Eko Hendro Purnomo atau Eko Patrio

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi III DPR mengkritisi sejumlah pernyataan pihak Kepolisian yang dikhawatirkan dapat mengganggu jalannya sistem demokrasi yang sudah berjalan selama ini.

"Suasana demokrasi yang ditunjukkan rakyat Indonesia mendapatkan apresiasi dari berbagai pihak namun direspons secara terbalik oleh aparat penegak hukum," kata anggota Komisi III DPR M. Syafi'i di Gedung Nusantara III, Jakarta, Jumat (16/12).

Syafi'i mengatakan Komisi III DPR telah mengadakan rapat internal pada Jumat (16/12) terkait sikap Kepolisian dalam menanggapi demokrasi yang ditunjukkan masyarakat.

Politikus Partai Gerindra itu mencontohkan pernyataan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M. Iriawan yang memberikan komando kepada pasukannya agar anggota DPR tidak masuk ke dalam Gedung Parlemen pada Jumat (4/11).

"Menurut kami pernyataan Kapolda itu luar biasa. DPR sebagai lembaga tinggi negara punya protokoler sendiri. Tidak ada indikasi anggota DPR melakukan pelanggaran hukum, lalu mengapa harus dilarang masuk gedung parlemen," ujarnya.

Selain itu, menurutnya ada juga pernyataan Kapolri Jenderal Tito Karnavian terkait pemanggilan anggota Fraksi PAN Eko Hendro Purnomo, bahwa pendapat yang bersangkutan di media dapat dipidana.

Dia mempertanyakan pengetahuan Kapolri dalam sisi hukum karena dalam Pasal 224 UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD disebutkan bahwa anggota DPR memiliki hak imunitas dalam membuat pernyataan dan sikap dalam kapasitasnya.

"Selain itu ketentuan Pasal 224 ayat (5) UU MD3 dan Putusan Mahkamah Konstitusi no. 76/PUU-XII/2014 menegaskan bahwa pemanggilan dan permintaan keterangan terhadap anggota DPR harus mendapat persetujuan tertulis dari Presiden," katanya.

Dia menegaskan Komisi III DPR berpandangan pendapat Kapolri merendahkan institusi parlemen padahal DPR berperan aktif membantu Polri melaksanakan tugas pokok dan kewenangannya dalam melakukan pengamanan unjuk rasa.

Menurut dia, Komisi III DPR meminta Kapolri meminta maaf atas pernyataannya itu karena dinilai telah merendahkan institusi DPR sebagai lembaga negara.

"Kami juga menilai pemanggilan anggota DPR Eko Hendro Purnomo bertentangan dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.

Anggota Komisi III DPR Masinton Pasaribu mengatakan pemanggilan Eko oleh Polri menegaskan pemahaman Polisi terhadap institusi DPR rendah. Menurutnya seharusnya Polri memahami hubungan antara lembaga dan Polri seharusnya mendatangi DPR dalam hal ini Mahkamah Kehormatan Dewan untuk mengklarifikasi pernyataan Eko.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement