Jumat 16 Dec 2016 14:40 WIB

JK Tegaskan Ormas Bertentangan Pancasila Bakal Ditindak

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Bayu Hermawan
Wakil Presiden Jusuf Kalla
Foto: Republika/Tahta Aidilla
Wakil Presiden Jusuf Kalla

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah berencana akan merevisi undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan (ormas) guna mengantisipasi adanya Ormas yang tak sesuai dengan Pancasila. Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) pun menegaskan, nantinya undang-undang tersebut berlaku bagi siapapun yang bertentangan dan melanggar Pancasila.

"Ya siapa saja yang keluar dari Pancasila bukan hanya ormas, partai pun, apapun tentu kalau melawan Pancasila tentu melanggar namanya kan. Apalagi ormas," katanya di Markas Komando Paspampres, Jakarta, Jumat (16/12).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2016 tentang Organisasi Kemasyarakatan yang didirikan oleh Warga Negara Asing pada 2 Desember 2016. Berdasarkan PP ini, ormas berbadan hukum yayasan asing wajib memiliki izin dari pemerintah pusat, baik izin prinsip maupun izin operasional.

Pemerintah memang tengah menggodok rencana revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) untuk dimajukan ke DPR. Revisi UU Ormas ini rencananya akan masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2017.

Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Hukum dan HAM juga terus melakukan pembahasan guna menyusun revisi UU Ormas. Kemendagri menilai UU Ormas yang ada saat ini membuat ormas mudah sekali didirikan oleh beberapa pihak. Revisi ini juga disebut sebagai antisipasi pemerintah atas ormas yang anti-Pancasila dan yang selalu membuat onar.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement