REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polri prihatin dengan pernyataan politikus PAN Eko Patrio, yang menyebut penangkapan teroris di Bekasi sebagai pengalihan isu. Penyidik Polri telah mengundang Eko untuk mengklarifikasi pernyataannya tersebut.
"Kita prihatin saja dan tidak boleh (menuduh pengalihan isu) karena ini tugas negara dan undang-undang," ujar Karo Penmas Polri, Kombes Rikwanto di Jakarta, Kamis (15/12).
Mantan Kabid Humas Polda Metro Jaya itu menegaskan, anggota Polri bertugas menjalankan undang-undang serta penuh risiko kepada petugas maupun masyarakat Indonesia.
Dikatakan Rikwanto, Polri juga melindungi negara dan mengamankan masyarakat ketika seseorang menyatakan polisi "main-main" menghentikan teroris maka melukai negara maupun masyarakat.
Rikwanto menuturkan pemanggilan Eko sebagai proses penyelidikan dengan cara mengundang secara halus untuk menyampaikan maksud pernyataannya tersebut. Ia mengatakan penyidik akan melayangkan surat panggilan kedua jika pelawak yang menjadi politisi itu tidak memenuhi pemanggilan pertama.
"Dia (Eko) hanya untuk minta keterangan apa yang dimaksud pemberitaan di media," katanya.
Rikwanto menambahkan, apabila Eko tidak merasa diwawancara awak media massa maka lebih baik mengklarifikasi sehingga polisi akan menindaklanjuti lebih jauh konten pemberitaan tersebut.