Kamis 15 Dec 2016 16:35 WIB

KPK Imbau Penyuap Deputi Bakamla Serahkan Diri

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Ilham
Juru bicara KPK Febri Diansyah.
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Juru bicara KPK Febri Diansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, hingga kini belum dapat memeriksa satu tersangka, yakni Direktur Utama PT Melati Technofo Indonesia (MTI), Fahmi Dharmawansyah (FD). Pasalnya, Fahmi diketahui tidak menjadi bagian dari empat yang diamankan Tim Satuan Tugas KPK pada Rabu (14/12).

"Yang pasti dari operasi tangkap tangan kemarin, kita belum dapatkan FD," ujar Juru Bicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis (15/12).

Kendati belum diperiksa, namun penyidik menurut Febri berkeyakinan Fahmi terlibat dalam dugaan penyuapan terhadap Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama Eko Susilo Hadi. Hal ini didasarkan dari bukti dan keterangan pegawai PT MTI lainnya yang juga menjadi tersangka.

"Makanya kita tetapkan empat orang jadi tersangka, FD salah satu dari pemberi," kata Febri.

Karenanya, KPK meminta agar suami dari artis Inneke Koesherawati itu segera menyerahkan diri ke KPK. Pasalnya, KPK nantinya juga akan melakukan upaya untuk menghadirkan yang bersangkutan. "Apakah dilakukan pemanggilan atau meminta FD menyerahkan diri, yang bila datang akan lebih baik lagi," kata Febri.

Sebelumnya, KPK resmi menetapkan Deputi Informasi Hukum dan Kerja Sama Badan Keamanan Laut, Eko Susilo Hadi (ESH) sebagai tersangka. Selain itu, KPK juga menetapkan tiga orang lainnya berasal dari PT Melati Technofo Indonesia, yakni Fahmi Darmawansyah (FD), Hardy Stefanus (HST) dan Muhammad Adami Okta (MAO) sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pengadaan di Bakamla.

"Setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam dan melakukan gelar perkara, kemudian ditingkatkan status penetapan HST, MAO, FD, dan ESH sebagai tersangka," ujar Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan Jakarta pada Kamis (15/12).

Keempatnya ditetapkan tersangka pascatangkap tangan KPK pada Rabu (14/12) siang kemarin. Agus mengungkap, tiga tersangka bersama satu saksi bernama Danang Sri diamankan KPK seusai penyerahan uang senilai Rp 2 miliar di Gedung Bakamla, Jalan DR Sutomo, Jakarta Pusat

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement