Rabu 14 Dec 2016 19:25 WIB

Polisi Geledah Kantor PUK SPSI Freeport

Penampangan PT Freeport di Papua
Penampangan PT Freeport di Papua

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Aparat penyidik Kepolisian Daerah Papua menggeledah Kantor Pimpinan Unit Kerja Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan (PUK SP-KEP) SPSI PT Freeport Indonesia yang beralamat di Jalan Budi Utomo Timika, Rabu (14/12). Penggeledahan itu untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan penggelapan dana iuran pekerja.

Proses penggeledahan melibatkan lima orang penyidik Direktorat Reskrim Umum Polda Papua dibantu penyidik Polres Mimika yang dipimpin oleh Kasubdit Reskrimum Polda Papua AKBP Erik Sully. Setelah dua jam menggeledah Kantor PUK SPSI PT Freeport, penyidik membawa sejumlah berkas dan dokumen penting untuk mendukung proses hukum Sudiro selaku Ketua PUK SPSI PT Freeport Indonesia yang kini ditahan di Polda Papua di Jayapura.

Aparat kemudian melanjutkan penggeledahan di kediaman pribadi Sudiro di kawasan Jalan Pendidikan Timika. Sebelum melakukan penggeledahan, penyidik menyerahkan surat perintah penggeledahan kepada keluarga Sudiro. Turut mengawal proses penggeledahan tersebut, tim khusus Polres Mimika dan satu peleton personel Pengendali Massa (Dalmas) Polres Mimika.

Ketua PUK SP-KEP SPSI PT Freeport Indonesia Sudiro dilaporkan ke polisi oleh Ketua DPC SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika Virgo Henry Solossa dengan tuduhan menggelapkan dana iuran anggota SPSI dari 2016 hingga sekarang senilai Rp3,4 miliar.

Virgo Solossa mengatakan dana iuran tersebut seharusnya disetorkan ke DPC SP-KEP SPSI Kabupaten Mimika dan selanjutnya sebagian disetor ke DPP PUK SP-KEP SPSI di Jakarta. Penyidikan kasus tersebut dilimpahkan oleh Polres Mimika ke Polda Papua.

Penyidik Polda Papua bahkan telah menetapkan Sudiro sebagai tersangka. Yang bersangkutan dijemput di kediamannya di Timika beberapa waktu lalu dan selanjutnya diterbangkan ke Jayapura untuk menjalani masa penahanan di Rutan Polda Papua.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement