REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- DPC PDIP Tasikmalaya melaporkan akun media sosial warga bernama Aas Hasbuna akibat memposting gambar yang berbau pencemaran nama baik ke Polres Tasikmalaya Kota pada Rabu, (14/11). Hingga saat ini proses penyelidikan masih berlangsung.
Wakil Ketua Bidang politik, hukum dan keamanan DPC PDIP Tasikmalaya, Dodo Rosada mengatakan punya kewajiban membuat laporan karena pencantuman lambang partai dan tulisan mengandung provokasi. Ia menduga postingan itu sudah menyebar di ranah media sosial. Apalagi pihak DPP PDIP sudah mengetahui perihal kasus ini.
"Ada lambang partai dan tulisan provokasi. Diposting malam dan diduga sudah menyebar. Kita sudah mengkaji dan menganalisa kaitannya apakah ada unsur pidana atau tidak dan unsur UU ITE. DPP sudah tahu dan kami disuruh segera melapor" katanya pada wartawan.
Lebih lanjut, ia enggan beropini bahwa serangan di media sosial ini bagian dari penjatuhan nama baik partai pada proses Pilkada Kota Tasik. Namun ia memastikan adanya kerugian akibat tindakan tersebut.
"Saya tak mau berasumsi dan beropini apakah ini ada kaitannya dengan pilkada. Jelas dirugikan sekali. Boikot partai kafir ini haram hukumnya. UU ITE sudah jelas diatur dan masuk unsur pidana," ucapnya.
Sementara itu, Kapolres Tasikmalaya Kota AKBP Arif Fajarudin mengkonfirmasi perihal adanya laporan itu. Ia menjanjikan mengungkap kasus ini setelah adanya pengkajian apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kasus tersebut.
"Penyidik melapor ke saya ada dugaan pelanggaran yang diduga berinisial A. Kewajiban kita akan mencari fakta pidana dan mengungkap kasus ini masuk unsur ini atau tidak. Nanti akan dipanggil yang bersangkutan," jelasnya.
Diketahui, DPC PDIP mempermasalahkan akun bernama Aas Hasbuna yang membagikan tautan pada 11 dan 12 Desember. Untuk tanggal 11, tautan yang ia bagikan bergambar lambang PDIP dengan tulisan di bawahnya berbunyi "BOIKOT PARTAI KAFIR INI SEKARANG JUGA...!HARAM".
Kemudian pada 12 Desember, Aas juga membagikan tautan berisi gambar empat orang dengan predikat masing-masing yaitu Basuki 'Ahok' Tjahaja Purnama sebagai penista agama, Said Aqil Siradj sebagai penista aqidah, Megawati Soekarnoputri sebagai penista bangsa dan Surya Paloh sebagai penista berita.