Senin 12 Dec 2016 02:13 WIB

Polisi Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Saat Sidang Ahok

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Teguh Firmansyah
 Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).
Foto: Republika/Prayogi
Tersangka kasus dugaan penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok bersiap memberikan keterangan usai pelimpahan berkas perkara di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (1/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menyiapkan rekayasa lalu lintas saat persidangan kasus dugaan penistaan agama dengan tersangka Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok berlansung. Hal ini guna mengantisipasi animo masyarakat yang hendak menyaksikan sidang tersebut.

Sementara lokasi Pengadilan Negeri Jakarta Utara, dipindahkan ke Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Pusat lama di Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat.

"Lokasi pengamanan mulai dari arah masuk lokasi, pengamanan akan diamankan di beberapa simpul, titik, dan tempat misalnya ada pertokoan akan diamankan, ada yang parkir dan tentu massa atau orang ada yang ingin melihat akan mengakibatkan crowded jangan sampai crowded, kita atur," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Minggu (11/12).

Menurutnya, rekayasa lalu lintas seperti pengalihan arus ataupun contra flow juga akan diterapkan bila terjadi kepadatan di sekitar Jalan Gajah Mada akibat parkir pengunjung persidangan. "Apakah akan dilakukan contra flow atau rekayasa lalu lintas itu kami siap. Agar para pengunjung sidang dan pengguna jalan bisa nyaman,” kata Argo.

Tak hanya itu, salah satu hal yang diantisipasi kepolisian adalah adanya aksi unjuk rasa di tengah sidang berlangsung. Pihaknya memastikan akan mengantisipasi adanya unjuk rasa.

Namun demikian, sampai saat ini pihaknya belum mendapat pemberitahuan dari organisasi masyarakat yang akan melakukan unjuk rasa pada sidang yang mulai digelar pada Selasa 13 Desember 2016.

“Setiap elemen masyarakat bisa menyampaikan pendapatnya. Tapi sejauh ini belum ada pemberitahuan yang kami terima,” kata Argo.

Baca juga, PN Jakut Persiapkan Persidangan Kasus Ahok.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement