REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta Sumarsono mengatakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI Jakarta) tengah berbicara dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan instansi terkait pembelian lahan bekas milik Kedutaan Besar Inggris. Hal ini dilakukan untuk memperjelas status lahan tersebut.
Pemprov DKI Jakarta juga meminta bantuan kepada Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) untuk memperjelas proses penyelesaian lahan bekas milik Kedubes Inggris ini. "Yang jelas kalau status belum jelas, pemerintah tidak akan bisa eksekusi. Kalau ini memang sudah milik negara, kita tidak bisa beli," ujar Sumarsono di Pulau Pramuka, Jumat (9/12).
Ia kembali menegaskan pada prinsipnya Pemprov DKI Jakarta tidak bisa membeli tanah yang sudah menjadi milik pemerintah. "Prinsipnya pemerintah tidak bisa membeli tanah yang sudah menjadi milik pemerintah sendiri. Status akhir pernah dimiliki pemerintah, kemudian dipinjamkan ke Kedutaan Inggris. Tetapi kemudian keluar sertifikat. Ini persoalannya," katanya.
Sisi lain, pria yang akrab disapa Soni ini mengatakan sebelumnya ada perintah pengadaan lahan. "Tetapi setelah statusnya nggak jelas, kita takut statusnya seperti lahan Cengkareng terjadi. Maka lebih baik kita hati-hati," ujarnya.