Kamis 08 Dec 2016 16:59 WIB

Panitera Kasus Saipul Jamil Divonis Bersalah

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Indira Rezkisari
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12).
Foto: Republika/Rakhmawaty La'lang
Mantan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara Rohadi usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (8/12).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi memvonis Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Rohadi. Ia terbukti bersalah menerima uang terkait kepengurusan perkara pedangdut Saipul Jamil. Karenanya, hakim menjatuhkan pidana tujuh tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan penjara.

Namun demikian, majelis hakim menyatakan unsur penyertaan hakim dalam perkara tersebut tidak terbukti. Sebelumnya dalam dakwaan penuntut umum, menyebutkan Rohadi bersama-sama dengan hakim Ifa Sudewi menerima suap terkait pengurusan perkara tersebut agar divonis ringan.

"Majelis hakim tidak menemukan kesepakatan antara terdakwa dengan hakim Ifa sehingga pasal 55 KUHP penyertaan tidak terpenuhi," ungkap Hakim Ansyori Syaifudin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

Hakim dalam pertimbangannya mengatakan, meski ada pertemuan antara pengacara Saipul Jamil, Berthanatalia Ruruk Kariman dengan hakim Ifa sudewi sebanyak dua kali. Dimana dalam pertemuan tersebut, Berthanatalia meminta bantuan hakim Ifa untuk membantu perkara Saipul Jamil.

Namun dalam pertemuan tersebut tidak dihadiri oleh Rohadi, dan dalam pertemuan tidak ada pembahasan mengenai uang atau komitmen uang dari permintaan bantuan tersebut.

"Saat pertemuan Berthanatalia seorang diri, tidak dengan terdakwa, tidak ada pembicaraan soal uang. Terdakwa Rohadi juga membantah ada kesepakatan, sehingga majelis hakim melihat unsur hakim tidak terpenuhi," kata hakim Ansyori.

Adapun hakim memvonis Rohadi pidana tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan. "Mengadili, menyatakan bahwa Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi, menjatuhkan pidana tujuh tahun dan denda sebesar Rp 300 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti tiga bulan kurungan penjara," ujar Ketua Majelis Hakim Sumpeno di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (8/12).

Hakim menilai, Rohadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yakni menerima suap sebagaimana dakwaan penuntut umum. Yakni melanggar pasal Pasal 12 huruf a Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primer.

Hakim menilai, Rohadi terbukti menerima uang suap sebesar Rp 50 juta dari kakak kandung pedangdut Saipul Jamil, Samsul Hidayatullah, melalui pengacara Saipul Berthanatalia Ruruk Kariman. Uang suap dimaksudkan untuk pengurusan penunjukan hakim perkara Saipul Jamil.

Hal ini didasarkan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa Rohadi menemui Berthanatalia yang menanyakan apakah dia pengacara Saipul Jamil. Kepada Berta, terdakwa menawarkan bantuan penunjukan majelis hakim perkara Saipul Jamil.

Atas hal tersebut, terdakwa meminta Bertha menyiapkan uang Rp 50 juta untuk penunjukan majelis hakim tersebut dan penyerahan dilakukan di halaman PN Jakut. "Berdasarkan pertimbangan di atas terdakwa PNS PN Jakut menerima uang dari Samsul Hidayatullah melalui berta, berdasarkan pertimbangan, unsur menerima hadiah telah terpenuhi," ungkap Hakim John Halasan Butar-butar.

Selain itu, hakim juga menilai Rohadi juga terbukti melanggar pasal 12 huruf b Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua subsidair.

Hal ini dibuktikan dari unsur penerimaan uang dari Berthanatalia kepada Rohadi sebesar Rp250 juta sebagai imbalan pengurusan putusan perkara Saipul agar Saipul divonis ringan. Penyerahan uang tersebut dilakukan pasca perkara kasus dugaan pencabulan tersebut selesai diputus majelis hakim PN Jakut, yakni di depan Kampus Universitas 17 Agustus, Jakarta Utara.

"Berdasarkan pertimbangan, unsur menerima hadiah patut diduga diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan sesuatu atau tidak melakukan seustatu dalam jabatannya, yang berhubungan dengan kewajibannya telah terpenuhi," ungkap Hakim.

Atas putusan hakim tersebut, Rohadi menyatakan menerima putusan tersebut dan tidak berniat menempuh langkah hukum banding. "Saya bersalah dan saya menerimanya Yang Mulia," ujar Rohadi dengan suara parau.

Sementara, jaksa menyatakan akan pikir-pikir atas putusan tersebut."Kami akan pelajari dulu baru menentukan sikap," ujar Jaksa.

Adapun putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan penuntut umum yang menuntut Rohadi pidana 10 tahun penjara dengan denda sebesar Rp 500 juta dengan subsider lima bulan kurungan.

Seberapa tertarik Kamu untuk membeli mobil listrik?

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement